Damroni Chudlori : Sidoarjo Kekurangan ASN

Damroni Chudlori : Sidoarjo Kekurangan ASN

SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Sekitar seratusan orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari unsur tenaga guru dan teknis mendatangi gedung DPRD Sidoarjo, Kamis siang (13/3/2025).

edatangan mereka dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi keberatan atas  Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) no. 015/RILIS/BKN/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang menyatakan penundaan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kami ngluruk kesini (DPRD) dengan maksud memohon wakil rakyat yang ada di Sidoarjo mendukung sikap kami, yang menyatakan keberatan atas penundaan penerbitan SK ASN. Padahal kami sudah dinyatakan lolos seleksi tahap 1 di bulan Desember 2024,” terang kordinator P3K Sidoarjo, Aroftur Rochma.

Menurutnya, di Sidoarjo ada sebanyak 630 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang seharusnya sesuai SE BKN sebelumnya per tanggal 1 Maret sudah menerima SK ASN. Namun kenyataannya justru beredar SE BKN berisi penundaan sehingga membuat mereka galau dan gelisah.

Kenapa harus mengalami penundaan pengangkatan hingga setahun lamanya.  Harusnya per 1 Maret 2025 kemarin kami menerima SK, namun ditunda menjadi 1 Maret 2026. Kawan-kawan sudah menaruh harapan besar, sebab ada yang sudah terlanjur keluar dari tempat kerja sebelumnya dan sebentar lagi lebaran. Otomatis SE BKN membuat kami resah dan gelisah,” kata Aroftur

Perwakilan calon P3K yang mewakili dari 18 kecamatan se Sidoarjo ini ditemui langsung Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin dan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori. Selain itu, para tenaga honorer ini juga ditemui Rizal Fuady (anggota Komisi A) dan beberapa anggota Komisi D DPRD Sidoarjo lainnya seperti Tarkit Erdianto, Sutadji, dan Fitrotin Hasanah.

Kepada bapak dan ibu wakil rakyat di DPRD Sidoarjo, kami mohon tolong sampaikan keberatan kami ke pemerintah pusat. Selama ini kami resah kemana dan kepada siapa kami harus mengadu terkait nasib kami ini” ujar Arofatul Rohmah membuka dialog dihadapan para anggota DPRD Sidoarjo.

Lebih jauh Arofatul menilai selama ini sudah banyak dari mereka yang masa pengabdiannya belasan hingga puluhan tahun. Namun ketika lolos seleksi menjadi P3K, muncul SE BKN yang isinya menunda pengangkatan para CASN.

Kami khawatir sekali soal penundaan pengangkatan ini. Apakah benar terbitnya SE BKN itu berdasarkan usulan dari daerah-daerah, termasuk dari Sidoarjo agar pengangkatan CASN itu ditunda?,” tegas guru honorer yang sudah mengabdi selama 17 tahun di SMPN 1 Sedati ini.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori memastikan Pemkab Sidoarjo tidak termasuk daerah yang mengusulkan penundaan. Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo sudah sangat mampu untuk menggaji seluruh tenaga kerja atau pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo sebetulnya sudah siap menerima, karena anggarannya sudah ada . Bahkan saat ini kekurangan banyak tenaga kerja (ASN). Jadi, sangat tidak mungkin Pemkab Sidoarjo mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan penundaan pengangkatan CASN itu,” tegas Chudlori.

Anggota komisi D, Tarkit Erdianto menambahkan jika surat permohonan formal untuk agenda pembahasan permasalahan ini sudah masuk ke DPRD Sidoarjo, maka dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar ada penjelasan hal yang berhubungan dengan nasib  tenaga P3K Sidoarjo.

Jika surat formalnya cepat masuk ke DPRD Sidoarjo, maka segera kita jadwalkan pertemuan berikutnya dengan menghadirkan OPD terkait, biar kegalauan calon ASN ini terjawab,” tutupnya. (afi/min)