Disdikbud Mojokerto Tetapkan SPMB Berdasar Rayonisasi Berbasis Online

Disdikbud Mojokerto Tetapkan SPMB Berdasar Rayonisasi Berbasis Online
foto: Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo M.Si, saat persiapan rapat koordinasi bersama Kepala Sekolah SDN-SMPN se Kota Mojokerto, Jum at (14/3/2025).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto mulai menyiapkan penyesuaian skema anyar terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu langkah yang dilakukan Dinas Dikbud dengan pemetaan pembagian wilayah yang tak lagi mengacu pada zonasi, melaikan akan menerapkan rayonisasi.

Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo M.Si, mengatakan, rayonisasi untuk membagi sebaran wilayah dengan sekolah tujuan. Pada sistem penerimaan peserta didik baru (PPBD) sebelumnya, dari 9 SMP negeri terbagi menjadi tiga zonasi. Sedangkan untuk sistem PPDB tahun 2025/2026 mendatang sudah berubah untuk pembagian wilayah akan berdasarkan rayonisasi.

’’Sistem zonasi yang diterapkan pada tahun lalu, untuk SPMB nanti tidak berlaku lagi. Pembagian wilayah pada sisten yang diterap tahun ajaran 2025/2026 untuk pembagian wilayah akan berdasarkan rayonisasi,’’ tegas Ruby Hartoyo, saat persiapan rapat koordinasi bersama kepala sekolah SDN-SMPN se Kota Mojokerto, Jum at (14/3/2025).

Dijelaskan belum bisa memastikan apakah pembagian wilayah pendaftaran akan berbeda atau tetap sama dengan versi PPDB. Karena saat ini Dikbud Kota Mojokerto masih melakukan pemetaan untuk menetapkan pembagian rayon. ’’Belum, nanti akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK),’’ paparnya.

Menurut Kadis Dikbud, penetapan tersebut sekaligus juga untuk menentukan pagu dari masing-masing sekolah. Mengacu Permendikdasmen 3/2025 tentang SPMB, terdapat perubahan jalur penerimaan beserta kuotanya.

Pada jenjang SMP, seleksi penerimaan siswa akan dibuka melalui jalur domisili dengan jatah minimal 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Sedangkan jenjang SD jalur domisili 70 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen.

Dinas Dikbud memastikan, perubahan formula penerimaan siswa baru tersebut tidak menjadi kendala terhadap sistem pendaftaran online. Sehingga, SPMB tahun ajaran 2025-2026 akan tetap menerapkan daring.
’’Untuk SPMB pada tahun ajaran 2025/2026 yang sebentar lagi berlangsung akan tetap dilaksanakan secara online, hanya ada perubahan terkait pembagian wilayah akan berdasarkan rayonisasi’’ jelasnya.

Kadis Dikbud berharap jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Secara online tahun ajaran 2025/2026, kami berharap agar sekolah sudah mulai melakukan persiapan matang. Sehingga saat pelaksanaan proses PPDB berlangsung tidak ada persoalan yang muncul.

“Saya berharap SPMB bisa berlangsung tanpa kendala yang berarti. Hari ini adalah sebuah upaya kita memitigasi, menjinakkan setiap permasalahan. Seharusnya kita sudah bisa belajar banyak dari tahun-tahun sebelumnya,”pungkas Ruby Hartoyo.(*)

Penulis: Gatot Sugianto