MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto memberlakukan pemangkasan jam pelajaran selama bulan Rhamadhan. Pemangkasan waktu jam belajar tersebut menyesuaikan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri tentang pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menjelaskan, pihaknya telah menerima SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ Tentang Pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Menurut Kadis Dikbud pemangkasan jam pembelajaran saat bulan puasa diterapkan sesuai jenjang di masing-masing satuan pendidikan. Dengan diberlakukannya pemangkasan jam pelajaran tersebut, para siswa bisa pulang lebih cepat dari hari biasanya. Jam kepulangan pelajar SD bisa maju antara setengah jam (30) menit untuk pelajar SD, sedangkan untuk belajar SMP maju kurang lebih 1 jam (60 menit).
“Kalau di SD dalam sehari ada 4-5 jam pelajaran bisa berkurang 20-25 menit. Sedangkan untuk SMP dalam sehari biasanya ada 5-6 pelajaran, waktu pembelajaran bisa berkurang sekitar 60 menit atau 1 jam,”kata Ruby.
Dijelaskan pengurangan jam pelajaran untuk pelajar SD, sekitar 5 menit/1 mata pelajaran. Sedangkan untuk pelajar SMP sekitar 10 menit/mata pelajaran. Pengurangan waktu juga diberlakukan pada jam istirahat di setiap lembaga pendidikan yakni berkurang dari 30 menit menjadi 15 menit.
“Satuan pendidikan SD yang semula dalam satu mata pelajaran selama 35 menit, saat bulan puasa menjadi 30 menit. Sedangkan untuk SMP dari 40 menit setiap mata pelajaran menjadi 30 menit saat Ramadhan,” pungkas Kadis Dikbud Kota Mojokerto .(*)