BLITAR (Wartatransparasi.com) – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Audiensi ini bertujuan untuk membahas beberapa isu penting yang terkait dengan kasus korupsi dan masalah lingkungan hidup di Kabupaten Blitar, Kamis (27/02/2025).
Dalam audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, FMR membahas tentang kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Blitar. Septiani Dwi Ningrum dari FMR, menyampaikan bahwa FMR telah melakukan pengawasan dan penelitian tentang kasus korupsi pada PDAM dan Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Tidak hanya itu, Tya juga bertanya tentang kapan para pelaku korupsi bisa segera dijadikan tersangka.
“Kami telah menemukan beberapa indikasi korupsi yang terjadi di Kabupaten Blitar, dan kami berharap bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dapat segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Septiani.
Diantaranya dugaan Korupsi Hibah Uang (Badan/Lembaga Nirlaba nilai temuan: ± Rp. 6,25 miliar. LPJ tidak sesuai prosedur, banyak lembaga penerima diduga fiktif atau tidak aktif, mark-up anggaran, serta verifikasi minim. Kedua dugaan korupsi Dana BOS untuk Satdikdas Swasta Jumlah Alokasi: ± Rp13,37 miliar (TA 2023) dan ketiga Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Potensi Kerugian: ± Rp2,48 miliar.
Selain itu juga adanya dugaan Korupsi di PDAM Tirta Penataran (Penyertaan Modal & Pengadaan) koreksi laba belum diakui, piutang bergulir macet, kelebihan pembayaran pada proyek fisik, kesalahan metode pencadangan dana pensiun karyawan (±Rp829 juta), dan koreksi ekuitas signifikan (belasan miliar).
Dian Susetyo Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menerima laporan tentang kasus korupsi tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
” Yang jelas untuk kasus korupsi PDAM kita sebentar lagi sudah akan menetapkan tersangka, selain itu Kejari Kabupaten Blitar juga meminta dukungan dan doa dari teman teman FMR dan juga KRPK agar semua kasus yang masuk bisa diselesaikan,” Pungkas Dian.
Sedangkan di Kejari Kota Blitar FMR terus mengawal laporan terkait dengan korupsi diantaranya Dugaan Korupsi Aset (Tahun Anggaran 2023 yang berdasarkan laporan BPK terdapat temuan terkait aset peralatan dan mesin senilai Rp18.585.048.418,00 yang tidak dapat ditemukan (diduga fiktif atau hilang), aset senilai Rp11.537.545.498,50 yang belum diidentifikasi kondisinya, dan pencatatan aset overstated sebesar Rp18.160.283.742,44.
Juga ditemukan selisih jumlah tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) yang tercatat hanya 774 tiang, sedangkan survei lapangan menemukan 5.438 tiang. Estimasi kerugian akibat pengelolaan aset yang buruk ini mencapai lebih dari Rp. 48 miliar (angka total berbagai selisih catatan nilai aset, potensi aset hilang, dan ketidaksesuaian pencatatan).
Selain itu, laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI (Tahun Anggaran 2022) Berdasarkan LHP BPK Nomor 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, ditemukan dugaan penyimpangan atas hibah KONI Kota Blitar senilai Rp. 5.250.000.000,00.
Hibah tersebut seharusnya diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) karena nilainya melebihi Rp. 500 juta, namun tidak dilaksanakan. Ditemukan pula sisa dana Rp7.200.117,20 yang belum disetorkan kembali ke kas daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. (*)