Hadapi PSU Pilkada Magetan Paslon 03 Sujatno – Ida Perkuat Konsolidasi Pemenangan

Hadapi PSU Pilkada Magetan Paslon 03 Sujatno – Ida Perkuat Konsolidasi Pemenangan
Hendrad Subiyakto

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Pasangan calon No 3 Sujatno Ida menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasar keputusannya akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS dalam sengketa Pilkada Magetan.Keputusan MK ini sebagai peluang besar untuk memperbaiki posisi dan memperjuangkan kemenangan.

“Kami sangat bersyukur karena permohonan kami dikabulkan oleh MK, bukti memang ada ketidakwajaran dalam proses pemungutan suara, sehingga diputuskan dengan PSU,” ujar Hendrad Subyakto dari tim pemenangan Paslon 03.

Dengan keputusan MK tersebut, tim pemenangan Paslon 03 semakin termotivasi untuk berjuang keras dalam kontestasi Pilkada Magetan. Mereka melihat PSU sebagai kesempatan emas untuk memperbaiki perolehan suara dan memperkuat dukungan di empat TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang.

“Kami masih menjaga semangat untuk bisa menang, karena kesempatan itu tetap ada. Kami optimistis bisa memperbaiki hasil dan menambah dukungan di TPS-TPS yang ditetapkan,” lanjut Hendrad. Dalam persiapan menghadapi PSU, tim pemenangan akan kembali menggalakkan konsolidasi. Fokusnya memastikan suara di empat TPS yang akan menggelar PSU bisa meningkat signifikan dibandingkan hasil pemungutan suara sebelumnya.

“Persiapan akan maksimal, akan gelar konsolidasi ulang tim pemenangan dan berjuang keras agar suara di empat TPS bisa bertambah, kami harus bisa menang,” ungkap Hendrad. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh MK, PSU kemungkinan akan digelar pada bulan Ramadan mendatang. Tim pemenangan Paslon 03 melihat situasi ini sebagai peluang tambahan, karena banyak pendukung mereka berasal dari kalangan berbasis keagamaan.

“Ini justru kami sambut positif. Mayoritas pendukung kami berasal dari unsur keagamaan, seperti ibu-ibu Muslimat, warga NU, serta partai-partai yang mendukung kami seperti PKS. Jika PSU dilaksanakan di bulan puasa, kami berharap ini bisa menguntungkan kami, baik dari sisi konsolidasi maupun semangat pendukung,” jelas Hendrad.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU Magetan untuk melaksanakan PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah, dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan, pada Senin (24/02/2025). (*)

Penulis: Rudi Ardy