Delapan Bangunan tak Ber-IMB Disegel Satpol PP Surabaya

Delapan Bangunan tak Ber-IMB Disegel Satpol PP Surabaya
Satpol PP Kota Surabaya menyegel delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat, Senin (17/2/2025). Bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya menyegel delapan bangunan di wilayah Surabaya Barat, Senin (17/2/2025). Bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

“Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), karena bangunan-bangunan ini tidak memiliki IMB atau PBG,” kata Agnis, Selasa (18/2/2025).

Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan berdasarkan bantib dari DPRKPP Surabaya, Satpol PP Surabaya secara humanis dan persuasif mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik tentang penyegelan.

“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik pembangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke proses penyegelan,” jelasnya.

Penulis: Wetly