Disperindag Sidak Rumah Potong Unggas Belum Bersertifikat  Halal

Disperindag Sidak Rumah Potong Unggas Belum Bersertifikat  Halal
Ft: Kepala Disperindag kota Mojokerto didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat sidak di Pasar Tanjung Anyar, Kamis (13/2/2025).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak ke rumah potong unggas yang belum memiliki sertifikat halal yang menyebar di kota Mojokerto. Upaya ini guna memastikan bahwa daging unggas seperti ayam dan sejenis yang dijual dipasaran dan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar halal.

“Selain menyasar ke pasar yang berjualan daging unggas untuk mendapatkan asal daging yang dijual. Tim Disperindag juga menyasar rumah produksi milik warga yang digunakan untuk RPU (Rumah Pemotongan Unggas).”tegas Ani Wijaya, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Dijelaskan saat melakukan penyisiran ke RPU milik warga, ditemukan  Sejumlah Rumah Pemotong Unggas (RPU)  yang belum mengantongi sertifikasi halal. Untuk RPU liar yang beroperasi tanpa izin resmi dan belum memiliki sertifikasi halal, kemudian didata dan didampingi untuk mengurus ijin resmi agar memiliki sertifikat halal.

“Setelah menemukan sejumlah RPU tidak berijin dan melakukan pendataan, selanjutnya pihak  Disperindag akan mendampingi pemilik usaha tersebut untuk mengurus ijin resmi sehingga masyarakat dijamin mengkonsumsi daging unggas yang halal,”jelas Ani Wijaya.

Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, mengungkapkan untuk memiliki ijin resmi dan proses sertifikasi halal memang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.  Namun hal itu bisa teratasi asal ada kemauan.  Yang lebih penting adalah, kami ingin memastikan  bahwa daging ayam atau unggas lainnya yang dikonsumsi masyarakat benar-benar halal.

“Pendampingan sertifikasi halal bisa memakan waktu satu hingga satu setengah tahun dan biayanya juga cukup mahal. Namun, kami ingin memastikan bahwa ayam yang dikonsumsi masyarakat benar-benar halal,” katanya.

Pemeintah pusat sendiri telah menginstruksikan agar seluruh sektor usaha, termasuk pangan, memiliki kejelasan sertifikasi halal. Ini agar konsumen benar-benar mendapatkan keamanan dan kenyamanan dari barang yang dibelinya.

“Tahun 2024 sebenarnya ditargetkan, tetapi karena keterbatasan biaya dan tenaga, maka ditunda hingga 2026. Produk lain seperti batik dan alas kaki sudah halal, masa makanan tidak. Maka kami bertahap bekerja sama dengan Kemenag untuk mendampingi sertifikasi halal,” jelasnya.

Pihaknya menargetkan agar semua pedagang di Kota Mojokerto memiliki sertifikat halal. Tahun lalu, 170 pedagang di Benpas sudah mendapatkan sertifikat halal. 

“Target kami tahun ini 400 pedagang, bahkan kalau bisa, semua pedagang di Kota Mojokerto sudah mengantongi ijin resmi dan berlabel bersertifikat halal,” pungkas Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto.(gatot sugianto)