Surabaya (Wartatransparansi.com) – Insiden kericuhan di Palm Park Hotel Kaza Surabaya, Selasa (11/03/2/2025), saat acara sosialisasi Amdal PT Granting Jaya kemari Hal itu medapat perhatian serius dari dari kalangan dewan. Tidak terselesaikan masalah tersebut, DPRD Surabaya berencana memanggil berbagai pihak terkait. Utamanya pihak PT Granting Jaya Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin, S.Sos menilai, kericuhan itu terjadi karena saluran komunikasi yang buntu. Antara .PT Granting Jaya dengan elemen masyarakat saling berfikir negatif.
“Terjadinya kericuhan itu saya menilai ada semacam saluran komunikasi yang buntu, hingga terjadilah miskomunikasi yang mengakibatkan pihak-pihak terkait bersuudzon kepada PT Granting Jaya. Sehingga menyebabkan kericuhan karena ada saluran komunikasi yang tidak terselesaikan,” katanya, Kamis (13/02/2025).
Saifuddin menyarankan, agar kedua belah pihak untuk duduk bersama, melakukan diskusi bersama dan menyelesaikan bersama-sama juga.Terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land ini, apa manfaatnya dan bagaimana kerusakan kota Surabaya kedepan.
“Sehingga ketika saluran komunikasi yang sudah terbuka dengan baik dari dua belah pihak dan melibatkan pihak-pihak terkait, maka saya meyakini bahwa seharusnya tidak akan terjadi semacam kericuhan seperti itu,” gumamnya.
Politisi Yos Sudarso yang akrab disapa Bang Udin sangat menyayangkan terjadinya kericuhan sehingga menuai perhatian publik dan menjadi pertanyaan dari berbagai pihak. Oleh karena itu dirinya meminta kepada PT Granting Jaya untuk selalu terbuka dan bersifat transparan kepada masyarakat.
“Apa sih kemanfaatan dari adanya proyek reklamasi ini? Saya meyakini betul jika masyarakat diberikan pengetahuan, diberikan informasi tentang pemanfaatannya, tentang tujuannya, visi misinya dengan terbuka dan sejelas mungkin secara komprehensif maka mereka akan menerima. Dengan catatan diberikan sosialisasi, diberikan informasi-informasi yang benar, yang sejujurnya dan yang sebetul-betulnya, serta tidak ada yang dirugikan. Baik negara maupun rakyat yang terdampak,” urainya
Bang Udin mengatakan, PSN ini kan proyek yang bertujuan baik. Sebetulnya bertujuan kemanfaatan untuk rakyat namun tujuan-tujuan baik ini kan tidak selesai begitu saja, kalau tidak diimbangi dengan yang namanya pendekatan-pendekatan secara persuasif dan humanis. Kepada PT Granting Jaya untuk melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang dirasa kurang baik dan kurang transparan.
“Karena ini menyangkut Proyek Strategis Nasional yang berada di Pemerintah Kota Surabaya, dan agar ini tidak terus menjadi bola liar serta menjadi masalah besar, maka nanti akan saya sampaikan dalam rapat internal untuk memanggil pihak-pihak terkait. Khususnya PT Granting Jaya, termasuk kelompok masyarakat yang menolak maupun yang menerima, baik yang pro maupun yang kontra terkait PSN Surabaya Waterfront Land ini,” ungkapnya.
Bang Udin menyatakan, Komisi A akan membahas persoalan ini agar menjadi terang benderang. Sehingga tidak ada yang dirugikan karena nanti semuanya akan dipertemukan untuk duduk bersama.
“Nanti saya mengusulkan di rapat internal di Komisi A untuk memanggil pihak-pihak terkait, dan Komisi A akan menjadi fasilitator. Agar persoalan ini menjadi terang benderang serta menjadi jelas, supaya tidak ada yang dirugikan dan juga tidak ada yang seakan-akan merasa disingkirkan dari dampak proyek tersebut,” katanya.
Bang Udin mengatakan, PSN ini memang membutuhkan kajian-kajian yang kritis, dan kajian-kajian yang komprehensif, juga melalui dialektika berfikir yang sehat.
“Sehingga ketika kita melakukan kajian dialektika undang-undang dan aturan lainnya, maka kita bisa menentukan lebih banyak manfaatnya atau lebih banyak mudhoratnya,” katanya.
Bang Udin menandaskan jika didalam hasil kajian para ahli, kota Surabaya tidak mendapatkan manfaat apa- apa. Bahkan akan merusak ekosistem yang sudah terjaga, sebaiknya rencana reklamasi di pamurbaya dihentikan. Dan semua itu kita tunggu kajian yang menyeluruh.
“Ketika kita telah bisa menentukan, maka kita bisa simpulkan menolak atau menerima. Jadi, jangan kemudian belum selesai melakukan kajian-kajian secara komprehensif kemudian menolak. Juga sebaliknya, jangan kemudian menerima sebelum ada kajian-kajian yang komprehensif untuk menakar antara manfaat dan mudharatnya,” pungkasnya. (sumardji)