Perwira Polisi di Sulteng Diduga Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri

Perwira Polisi di Sulteng Diduga Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono

PALU (Wartatransparansi.con) –Seorang perwira polisi berinisial M yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diduga menjadi perantara (Calo) rekrutmen anggota polisi tahun 2022. Akibatnya, ia diberhentikan dengan tidak hormat.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Polda Sulteng baru saja memutus perkara dalam sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum M

“Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukannya diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena yang bersangkutan menjadi perantara rekrutmen anggota polisi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo pada penerimaan anggota Polri.

“AKP M berjanji meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang Rp175 juta kepada korban,” terangnya.

Pada kesempatan ini, diimbau kepada masyarakat yang putra putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri 2025, untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan korupsi. “Tindakan ini juga untuk menghilangkan stigma negatif ‘Bayar Masuk Polri’,” tegasnya. (*)

Penulis: Rahmat Nur