SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Rapat Dengar Pendapat di Komisi D DPRD Surabaya terkait adanya pengaduan Eks karyawan PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property). Pengaduan soal kompensasi sebagai karyawan yang mengabdi selama belasan tahun yang kini diberikan hanya sebagian.
RDP Komisi D telah mengundang, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, perwakilan dari manajemen PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property), perwakilan eks karyawan yang dihadiri seluruh anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dr. Michael Leksodimulyo menyatakan, bahwa Eks karyawan ini terbagi dalam dua golongan. Yaitu ada yang masa kerjanya sudah selesai dan ada yang terhenti karena terkena pengurangan (PHK).
Yang menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan, sudah menerima kompensasinya. Sedangkan yang terdaftar di Asuransi Jiwasraya juga ada kompensasinya, namun yang dikeluhkan adalah kekurangan pembayaran kompensasi (semacam bonus) yang biasanya diterima setiap tahun, nilainya 1 bulan gaji. Dari tahun 2013 sampai 2020.
“Ini bagi mereka yang statusnya pegawai rendah memang sangat besar nilainya. Dan ini hanya bisa diselesaikan oleh perusahaan Asuransi Jiwasraya yang kemudian dipindahkan ke perusahan asuransi Indonesia Financial Group (IFG),” ujarnya,Selasa (21/01/2025)
Michael mengatakan, yang paling bisa memediasi persoalan ini sebenarnya adalah pihak Disnaker, namun sepertinya para eks karayawan ini belum mengadu ke Disnaker.
“Belum didaftarkan pengaduannya,” tegasnya.
Slamet Riyadi perwakilan dari PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property), menerangkan bahwa perusahan telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan tidak ada sedikitpun menyalahi aturan.
“Ada 16 eks karyawan OS yang merasa tidak puas dengan apa yang telah diberikan perusahaan selama ini. Termasuk pemberian manfaat (tali asih) yang sudah diterimanya. Nilainya bervariasi karena ini kebijakan perusahaan, tidak ada dalam aturan. Jadi sudah clear semuanya,” ungkapnya.
Effendi perwakilan dari eks karyawan GSD menyatakan, bahwa setiap tahun menerima dana kompensasi dengan sebutan topay, namun sejak tahun 2013 hingga tahun 2020 tidak ada lagi, yang alasannya dimasukkan ke Asuransi Jiwasraya.
“Dulu dikatakan kalau pasti akan cair sampai akhirnya dipindah ke IFG. Setelah kita tuntut, diberikan namun nilainya tidak sampai separuhnya, itupun masing-masing eks karyawan tidak sama. Saat ditanya, katanya perusahaan sudah tidak bisa memberikan lagi, alasannya itu tali asih,” katanya.
Effendi mengaku, dirinya bersama rekan lainnya terus berjuang sampai haknya dicairkan. Sebagian uang yang belum dicairkan adalah sangat dibutuhkan bagi keluarganya.
“Yang kami takutkan, uang itu sudah dikasikan pihak IFG ke perusahaan, tapi diberikan ke karyawan cuma sedikit. Saat kami tanyakan, pihak perusahaan tidak menjawab,” pungkasnya. (sumardji)