PALU (WartaTransparansi.com) – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah, Dadi Muradi mengungkapkan Preservasi Jalan Nasional di Sulteng sudah mencapai 95 persen. Hal ini berkat dukungan seluruh elemen termasuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, Dadi tak menampik bahwa dalam pengerjaan jalan nasional tersebut terdapat kendala klasik seperti pembebasan lahan, pembiayaan, dan masalah topografi. Namun, semua itu dapat diatasi berkat koordinasi yang dilakukan kepada seluruh elemen terkait.
Untuk tahun 2025, kata Dadi, pihaknya tengah fokus pada proyek strategis seperti pelebaran Jalan Bungku Bahodopi, serta peningkatan jalan Tagolu Tentena dan Tolai Sausu dan Preservasi Molosipat Lambunu, Mepanga Tinombo.
“Proyek ini akan dilaksanakan melalui skema Multi Years Contract (MYC) 2025 – 2026,” kata Dadi Muradi, Rabu (15/1/2024) di kantornya.
Menurutnya, pengerjaan proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari inisiatif besar untuk meningkatkan dan memperluas jaringan jalan utama di Sulawesi Tengah.
“Upaya yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk meningkatkan kualitas pelayanan jalan dan jembatan nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Sulteng,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari 2.361 KM jalan nasional di Sulawesi Tengah, baru sekitar 60% yang memenuhi standar. Sisanya, 40 persen masih belum standar. Termasuk beberapa ruas jalan Trans Sulawesi.”Kami akan terus meningkatkan kapasitas ruas jalan ini untuk meningkatkan kemantapan, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas,” tambahnya.
Sementara itu, Dadi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwa status jalan terbagi menjadi jalan nasional, kemudian jalan provinsi, lalu jalan kabupaten dan satu lagi jalan desa.
“Jalan nasional sendiri merupakan jalan yang menghubungkan pusat kegiatan daerah, baik di provinsi maupun dengan Kabupaten. Sedangkan jalan provinsi menghubungkan dengan jalur Kabupaten. Yang membedakan di lapangan biasanya markanya. Untuk jalan Nasional, markanya berwarna kuning, jalan provinsi dan jalan Kabupaten berwarna putih,” jelasnya. (r.nur)