Pansus Soroti Aturan Pembangunan Gedung Serba Guna Ambengan Batu

Pansus Soroti Aturan Pembangunan Gedung Serba Guna Ambengan Batu
Yona Bagus Widyatmoko ketua Komisi A DPRD kota Surabaya

SURABAYA  (Wartatransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya melakukan Rapat Pansus yang membahas tentang usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan/ Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya Surabaya di ruang Komisi A DPRD kota Surabaya. Selasa (14/01/2025).

Sedianya rapat pansus kali ini adalah rapat terakhir, karena tanggal 4 Februari 2025 harus selesai dan di bawa ke Banmus untuk di paripurnakan. 6 poin dari 7 poin sudah dinyatakan clear, 6 ruas jalan akan difungsikan sebagai jalan sebagaimana mestinya. Namun dalam poin ke 7 terdapat bangunan baru milik Pemkot yang belum ada persetujuan dari DPRD Surabaya.

Rapat pansus dipimpin ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Dan dihadiri wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama.

Yona menyatakan, seluruh peserta rapat pansus untuk menyamakan presepsi soal mekanisme yang telah diatur sebelum memberikan persetujuan soal usulan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan aset PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.

“Maksudnya, kalau itu soal kegiatan pasar, maka itu menjadi ranah Pemkot, tapi kalau berkaitan dengan aset berupa lahan dan bangunan maka juga menjadi ranah DPRD untuk persetujuannya,” U
ungkapnya.

Rapat pansus panas, manakala disinggung keberadaan gedung Serbaguna di Ambengan Batu Kecamatan Tambaksari. Hasil temuan dari sidak Tim Pansus ke Ambengan Batu kecamatan Tambaksari. Rencananya bangunan tersebut
akan diresmikan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar.

Di tempat yang sama Aldi Blaviandy anggota Komisi A menyatakan, Pansus masih membutuhkan satu kali pertemuan lagi untuk menentukan soal persetujuan Raperda yang menjadi usulan Pemkot Surabaya. Kare terganjal oleh
Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu, karena idealnya ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

“Hal ini untuk mengantisipasi munculnya pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, agar tidak berkesimpulan ‘diperbolehkan’ mbangun dulu sebelum persetujuan dari dewan , bukan asal disetujui oleh PD.Pasar Surya,” ujarnya usai rapat pansus.

Politisi muda Partai Golkar ini menanggapi dengan keras cara Pemkot Surabaya ujug-ujug membangun Persil dengan mengabaikan aturan yang berlaku. Pihaknya merasa senang jika ternyata bangunan GSG tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat, tetapi harus ada mekanisme yang harus dilalui. Jangan sampai ada permasalahan muncul di kemudian hari.

“Artinya bisa bermanfaat untuk masyarakat, ya kenapa tidak. Hanya saja mekanismenya harus sesuai peraturan, sesuai dengan etape yang tepat. Tidak serta merta langsung dibangun. Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari. Maka butuh clear di pansus ini, di pertemuan berikutnya,” tandasnya.

Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, mangatakan bahwa Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya. Dan diserahkan ke Kecamatan sebagai pengelola.

“Sudah kita laporkan ke Pak Sekda selaku ketua tim penanganan aset dan sudah di distribusikan ke pihak pengelolanya yakni Kecamatan. Itu memang permintaan warga yang infonya belum pernah mendapatkan informasi kucuran pembangunan, sehingga permintaan ini direspon oleh pihak Bappeko,” pungkasnya.(dji)