Wakil Ketua DPRD Sulteng Usulkan Pemerintah Evaluasi Pengelolaan Pertambangan di Sulteng

Wakil Ketua DPRD Sulteng Usulkan Pemerintah Evaluasi Pengelolaan Pertambangan di Sulteng

PALU (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt mengusulkan kepada Pemerintah Sulawesi Tengah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi pengelolaan pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah. Menyusul banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

“Persoalan pertambangan menjadi hal yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, apalagi kejadian terakhir di Morowali Utara, ada beberapa perusahaan di sana yang diduga menjadi penyebab banjir akibat aktivitas perusahaan tersebut,” kata Arsita, politikus Partai Nasdem, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor DPRD Sulteng, Senin (13/1/2025)

Meski telah menimbulkan dugaan kerusakan lingkungan, politikus Nasedem ini tak mau berspekulasi apakah aktivitas perusahaan tambang tersebut legal atau tidak.

“Saya tidak bisa katakan legal atau tidak. Harus ada konfirmasi informasi data yang jelas tentang menyebutnya legal atau tidak, saya tidak punya datanya.”tegasnya.

Namun, kata Arsitan, tidak bisa dipungkiri bahwa dampak dari aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan justru menimbulkan masalah baru di masyarakat.

“Sebelumnya di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) banyak sekali permasalahan yang berkaitan dengan pertambangan, baik masalah kesehatan, keselamatan kerja, maupun masalah sosial dan lingkungan. Ini sudah menjadi wacana umum kan? Nah, sampai hari ini kita belum melihat adanya upaya serius dari pemerintah,” jelasnya.

Dari serangkaian kejadian yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, Wakil Ketua DPRD periode 2024-2029 itu menyayangkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkesan bungkam, “Padahal ini yang harus segera direspons karena pertama, sudah menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan keselamatan manusia dan masa depan lingkungan di kawasan pertambangan. “katanya.

Oleh karena itu, Aristan berharap pemerintah daerah Sulawesi Tengah menggunakan kewenangannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi. “Khususnya Gubernur yang memiliki kewenangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus segera melakukan langkah evaluasi,” sarannya. (Rahmat Nur)