PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto segera menangkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsui atas bantuan PKBM Salafiyah yang merugikan negara sekitar 1,9 miliar akhirnya di penuhi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan seorang tersangka serta menjebloskan Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Salafiyah, Kejayan ke penjara atas kasus korupsi Rp 1,9 M.
Tersangka bernama Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah berkantor di Perum Pondok Mentari Blok K 24, Kecamatan Kejayan. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. BPS langsung memakai rompi warna pink dan digelandang petugas masuk ke mobil tahanan dibawah ke Rutan Bangil.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan status tersangka BPS (Bayu Putra Subandi) selaku Ketua PKBM Kejayan,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, pada awak media, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, penyidik telah meriksa 85 orang saksi dan 2 orang ahli dalam kasus ini. Modusnya, ungkap Kajari, tersangka membuat SPJ fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 M. “Penghitungan kerugian negara didapat dari inspektorat,” tambahnya.
Kajari pastikan, pihaknya terus melakukan penyelidikan. “Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain terlibat. Atau lembaga-lembaga PKBM lainnya,” sebutnya.
Setiap lembaga PKBM, sebut Kajari dikelola oleh orang berbeda. Setiap lembaga ada Ketua, Bendahara dan sekertaris. “Setiap pengurus lembaga PKBM itu mempunyai kewenangan masing-masing,”bebernya.