KPK Minta Pemprov Jatim Lakukan Pengawasan Tiga Jenis Kegiatan Berpotensi Korupsi

KPK Minta Pemprov Jatim Lakukan Pengawasan Tiga Jenis Kegiatan Berpotensi Korupsi

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memetakan tiga jenis kegiatan yang berpotensi untuk dikorupsi hingga membuat sejumlah kepala daerah di Jawa Timur berurusan dengan hukum.

Ketiga kegiatan tersebut disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III pada bidang koordinasi dan supervisi KPK RI, Eli Kusumastuti saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2024 di Gedung Taman Chandra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/12) pagi.

Menurutnya, ketiga urusan tersebut yakni pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran serta perizinan. Dari ketiganya, paling banyak terjadi kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa.

“Kalau paling banyak ya pengadaan barang dan jasa, kemudian perencanaan dan penganggaran serta perizinan. Ketiga kegiatan ini rawan sekali untuk ada celah korupsi,” katanya.

Di Provinsi Jawa Timur, Eli menegaskan bahwa potensi korupsi sangat besar. Selain luas wilayahnya dengan memiliki 38 Kota dan Kabupaten, anggaran yang didapatkan dari Pemerintah Pusat untuk Jawa Timur maupun PAD yang didapatkan oleh Jatim juga lumayan besar. Oleh sebab itu, fakta-fakta tersebut membuka peluang korupsi oleh sejumlah oknum Kepala Daerah sampai jajaran di bawahnya.

“Jawa Timur karena anggarannya besar, PAD daerah maupun bantuan dari pusat juga lumayan besar. Apalagi punya 38 kota/kabupaten plus satu Provinsi, jelas secara otomatis membuka potensi korupsi yang cukup besar,” ucapnya, dikutip dari laman Pemkab Pasuruan.