MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto menunggu sekaligus mendesak Inspektorat Kab. Mojokerto untuk mempercepat pemeriksaan dugaan korupsi dana BK – desa Sadartengah Kec. Mojoanyar. Pasalnya hasil evaluasi akhir pemeriksaan tersebut akan dijadikan acuan untuk menindaklanjuti pemeriksaan di kejaksaan.
Hal ini diutarakan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H saat memenuhi permohonan audiensi dari LKH Barracuda, terkait dugaan korupsi BK Desa Sadartengah Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto tahun 2022.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menjelaskan bahwa laporan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi dana BK Desa Sadartengah Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, sudah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
“Pemeriksaan di Kejari sudah selesai. Selanjutnya kami serahkan ke Inspektorat, karena sesuai SKB 3 Menteri dan pengerjaan jalan betonnya memang sudah selesai. Paling lambat Januari 2025 Inspektorat Kabupaten Mojokerto bakal memberikan hasil evaluasi akhirnya kepada kami,”ungkap Rizky, saat audensi di kantor Kejari Kab. Mojokerto, Rabu (11/12/2024)
Dijelaskan dugaan Korupsi Dana BK-Desa Sadartengah TA 2022, terindikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Kejari Mojokerto berharap pihak Inspektorat secepatnya menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dan kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk menindaklanjuti tahapan berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. berharap agar perkara yang telah dilaporkannya sejak Juli 2024 ini secepatnya dilakukan pemeriksaan sehinga bisa diketahui hasilnya secara terang benderang.
“Sebelum melankah ke pelaksanaan, dalam LPJ tertulis bahwa PT. Jisoelman Putra Bangsa yang menyuplai cor beton K-300 BK Desa Sadartengah tersebut mendapatkan batu pecah dari CV. Musika. Sebelum menghitung kerugian negara, dari rangkaian penyelidikan apakah sudah dilakukan pembahasan sumber material cor beton jalan beton tersebut apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Hadi Purwanto.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kab. Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menerangkan, Kejari Kabupaten Mojokerto mempunyai SOP yang belum bisa terbuka disini, kecualinya sudah ranahnya jauh yakni penyidikan baru bisa terbuka.
“Terkait CV. Musika dan PT. Jisoelman itu hanya menerima pembelian semen saja. Terkait sirtunya itu yang menyediakan pihak desa dan yang mengerjakan juga TPK. Memang terdapat hal-hal diluar dari Peraturan Bupati makanya kita serahkan APIP atau Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Perkara ini belum selesai, saya memahami maksud audiensi dari perkara ini. Yang jelas sesuai dari SKB 3 Menteri kami wajib menyerahkan perkara perangkat desa atau ASN ke Inspektorat. Nantinya keputusan mutlaknya ada pada Inspektorat,” ungkap Rizky.
Dijelaskannya, RAB itu yang menjadi dasar Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan penyelidikan di lapangan. Apakah sudah sesuai atau belum PPKD dan TPKnya ini.
“Hal ini sudah tertuang sesuai Perbup. Tindak pidana korupsi diawali dari administrasi perbuatan melanggar hukum. Untuk kerugian negara itu yang berhak menentukan adalah Inspektorat, BPK, dan BPKP. Bukan Kejari,” papar Rizky.
Dijelaskan dalam Perbup Mojokerto terkait BK dijelaskan bahwa BK Desa di Kabupaten Mojokerto menggunakan swakelola tipe 4 yakni dikerjakan TPK. Jadi PBJ di BK Kabupaten Mojokerto ini menggunakan swakelola bukan lelang meskipun nilainya diatas Rp 200 juta.
“Terkait adanya penawaran dari CV. Wira Niaga dan PT. Jisoelman Putra Bangsa pada BK Desa di Sadartengah ini juga bukan lelang tapi hanya penawaran. Indikasi kuat dalam perkara ini memang ada. Di dalam suatu keuangan negara, tidak ada laporan itu bisa dikatakan menimbulkan kerugian negara. Dalam UU Korupsi itu fokusnya adalah mengembalikan kerugian negara agar bisa memulihkan keuangan negara. Jadi berbeda dengan pidana umum. Selama pengerjaannya sudah selesai maka jika ada kerugian negara cukup mengembalikan kerugian negaranya saja,”tegas Rizky.
Sementara itu Hadi Purwanto dengan tegas menyatakan Pasal 4 pada UU Korupsi masih berlaku, kerugian negara tidak bisa menghapus pidana.
“Contoh laporan saya terkait dugaan korupsi BK Desa Kedunglengkong di Polres Mojokerto. Ternyata kesimpulannya hanya mengembalikan kerugian negara. Sebenarnya kita harus melihat motifnya, cuman kebentur SKB 3 Menteri. Prinsip Kepala Desa itu niat mengambil, kalau ketahuan ya dikembalikan dan kalau tidak ketahuan ya Alhamdulillah. Sementara Inspektorat ini tertutup sekali, harusnya dibuat ranking pelaksanaan Dana Desa dan BK Desa agar setiap desa berlomba-lomba memberikan yang terbaik,” terang Hadi.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H. menegaskan bahwa akamedisi dan praktisi itu berbeda. “Waktu di persidangan tipikor pasti yang ditanyakan majelis hakim itu bermanfaat atau tidak pembangunan tersebut. Asas kemanfaatannya ada atau tidak. Apakah kegiatannya ada manfaatnya atau tidak. Jadi atau tidak. Misalnya pembangunan tidak selesai terus dikembalikan kerugian negaranya maka tidak bisa dihapus tindak pidananya,” tegas Rizky.
Ditandaskan bahwa untuk pemulihan keuangan negara dengan cara mengembalikan kerugian negara berlaku jika pembangunan tersebut sudah selesai.
“Terkait perkara ini, indikasinya kuat, kalau tidak kuat tidak mungkin saya buat laporan ke inspektorat. Tinggal nunggu hasil akhir evaluasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto paling lambat Januari 2025,”pungkas Rizky yang akan tetap mengawal kasus ini hingga akhir.
Direktur LKH Barracuda, Hadi Purwanto, S.T., S.H. menyampaikan terima kasih pada pihak kejari yang menjelaskan panjang lebar terkait kaus ini. Miski dalam menangani kasus ini, kami sayangkan kurang greget dalam membuka secara terang-terangan, namun saya mengapresiasi atas kinerja penyidik kejari selama ini.
“Saya 1000 % yakin akn ada tersangka dalam perkara ini. Kasi Pidsus sudah menerangkan banyak tadi. Terimakasih atas kinerja penyidik Kejari selama ini. Meski sangat disayangkan kurang greget dalam membuka kasus ini secara terang-terangan. Kasi Pidsus sangat hati-hati dalam menjawab pertanyaan saya tadi. Tapi alhamdulillah perkara ini mulai terang benderang,”tegas Hadi.
Lankah selanjutnya, Hadi Purwanto memberi peringatan kepada Inspektorat Mojokerto untuk tidak merekayasa hasil pemeriksaan terkait perkara ini karena tim penyidik Kejari Mojokerto sudah jelas dan terang menyampaikan hasil temuan mereka yang jelas menyatakan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum.
“Kepada Inspektorat Mojokerto saya berpesan jangan sampai ada rekayasa dalam pemeriksaan perkara ini. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Setelah Desa Sadartengah, segera kami akan melaporkan ratusan desa penerima Dana BK yang diduga kuat sarat unsur KKN,” pesan Direktur LKH Barracuda.(*)