Talkshow Kejati Sulteng di Harkodia, Audien Tanyakan Jaksa Jovi dan Proyek Masjid

Talkshow Kejati Sulteng di Harkodia, Audien Tanyakan Jaksa Jovi dan Proyek Masjid

PALU (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejati) Sulteng menggelar talkshow atau diskusi santai dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), di Aula Kaili, Lantai 6, gedung Kejaksaan Tinggi Sulteng, Senin (9/12/2024). Diskusi yang mengangkat tema, “Peran Masyarakat dan Pers dalam Tindak Pidana Korupsi” tersebut dihadiri oleh narasumber, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Sulbadana SH MH dan Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno.

Selain narasumber, acara ini juga dihadiri sekitar 50 wartawan dari berbagai perwakilan media dan mahasiswa Fakultas Hukum Untad Palu.

Pada sesi awal, Dr. Bambang memaparkan capaian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mekanisme penyampaian laporan perkara dan penanganannya.

Sementara itu, Prof. Dr. Sulbadana menyoroti peran dan tugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya serta mekanisme (metode) hukum di Indonesia.

Berbeda dengan kedua narasumber lainnya, Temu Sutrisno memaparkan peran wartawan dan media dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada sesi tanya jawab, dua orang mahasiswa mengawali pertanyaan, salah satunya menyoroti kasus Jaksa Jovi yang menyebutkan bahwa setelah mengkritik isu mobil dinas, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, sehingga terkesan di intimidasi.

Sementara itu, dua orang wartawan, salah satunya menyoroti penanganan laporan proyek pembangunan masjid DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga bermasalah.

Di penghujung acara, Kejaksaan Tinggi memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah jurnalis dan LSM yang dinilai mendukung program pemberantasan korupsi. (*)