MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar evaluasi dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Mojokerto.
Kegiatan yang digelar di Gedung Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto ini merupakan komitmen bersama untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas PPID.
“Alhamdulillah pada tahun 2024 ini Kota Mojokerto mampu mempertahankan sebagai badan publik informatif dengan nilai tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Kota Mojokerto tidak akan berhenti untuk memberikan inovasi, karena inovasi ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian-penyelesaian dari yang dihadapi khususnya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik,”jelas Plt. Kepala Diskominfo, Dr. Santi Ratnaning Tias, S.T., M.M, Senin (9/12/2024).
Dijelaskannya, ada 3 inovasi di tahun 2024 ini. Salah satunya adalah movi. Jadi kita punya mobil videotron (movi) yang dapat digunakan untuk mensosialisasikan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat secara luas dan massif.
“Hal ini kita laksanakan secara berkala turun ke masyarakat. Mobil ini bisa berkeliling dan juga bisa bisa berhenti di suatu tempat,” terang Santi.
Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM. menambahkan, informasi merupakan kebutuhan dasar manusia, setiap individu mempunyai hak informasi, apalagi terkait tentang penyelenggaraan pemerintahan.
“Terkadang badan publik mengalami resisten, sebagai badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi, dan pengguna informasi mempunyai hak dapat informasi. Dan badan publik harus memberikan kemudahan ketika ada yang ingin mendapatkan informasi. Badan publik terdiri dari legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif,” papar Gaguk.
Dijelaskan infrmasi publik ada dua, informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, yakni menyangkut rahasia negara maupun perusahaan atau informasi tentang hak-hak pribadi.
“Bagaimana cara mendapatkan informasi juga diatur, jadi ada kaidah untuk mendapatkan informasi juga diatur. Informasi yang diminta harus jelas tujuannya, ketika informasi ada biaya tentunya pengguna informasi yang menanggung biayanya,”katanya.
Masih penjelasan Gaguk, jika sudah sesuai regulasi dilakukan namun permohonan informasi tidak diberikan, maka ada sengketa informasi publik dan disidangkan.
“Untuk di Kota Mojokerto hampir di setiap kelurahan sudah ada layanan PPID sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kota Mojokerto mencapai indeks keterbukaan informasi publik secara baik, dan menduduki tingkat pertama PPID se Jawa Timur,”tukas Gaguk.(*)