Awas!!! Akhir Tahun 2024 Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan Tersangka Korupsi PKBM

Awas!!! Akhir Tahun 2024 Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan Tersangka Korupsi PKBM
Foto : Teguh Ananto Kajari Kab Pasuruan didampingi Kasi Intel dan Kasubsi Penyidikan menunjukan dokumen penggeledahan dan penyitaan pada salah satu lembaga PKBM.

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Jelang akhir tahun anggaran 2024, Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan dibawah komando Teguh Ananto terus menggeber penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah,dari program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kab Pasuruan tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Seperti dalam pers releas pihak Kejari Kab Pasuruan pada Senin sore (9/12/24), Kajari Kab.Pasuruan Teguh Ananto yang didampingi Kasi Intel Ferry Ardianto dan Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus La Ode Tafrimada.

“setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama Oktober hingga awal Desember 2024, setidaknya ditemukan nilai kerugian negara pada salah satu PKBM sebesar Rp.1milyar,”tegas Kajari Teguh Ananto.

Lebih lanjut di jelaskan, pada salah satu PKBM tersebut kami telah memeriksa 85 orang saksi, 2 orang saksi ahli dan penggeledahan serta penyitaan dokumen.Kami memohon doa restu dari seluruh lapisan masyarakat Kab.Pasuruan agar dalam kurun waktu dua minggu kedepan, bisa menuntaskan serta menetapkan para tersangka yang telah menggarong uang negara,”ujarnya.

Saat ditanya sejumlah awak media Senin sore (9/12/24)itu terkait jumlah tersangka dan nama serta alamat PKBMnya. Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kab Pasuruan ini mengatakan.

“mohon sabar sebentar,saat ini tim penyidik telah menemukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kucuran dana dari pemerintah daerah,propinsi dan pusat.Arti tak lama lagi para pihak yang bertanggung jawab segera kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,”jawab Teguh Ananto Kajari Kab.Pasuruan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejak bulan Oktober 2024 pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Kab Pasuruan,secara maraton memeriksa dugaan korupsi pada program pemerintah pada bidang pendidikan yakni PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mana PKBM tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan jenjang pendidikannya atau kejar paket.

Sementara di Kabupaten Pasuruan sendiri ada sekitar 22 lembaga PKBM dan tersebar di 16 Kecamatan.Modus operandi daripada korupsi yang dilakukan yakni salah satunya menggelembungkan jumlah siswa ,pengajuan bantuan fisik tempat PKBM dan honor daripada tenaga pengajarnya. Bantuan itu sendiri diajukan oleh pengurus PKBM melalui pemerintah daerah(Kabupaten),pemerintah propinsi dan pemerintah pusat. (hen)