MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan belum menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Magetan 2024. Hal ini disebabkan munculnya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon 03 Sujatno – Ida
Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan dengan beberapa kententuan. Salah satunya, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK
Jangka waktu paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Penetapan itu dilakukan untuk daerah yang tidak ada gugatan MK. Tapi untuk yang ada gugatan MK, harus menunggu proses di MK termasuk Magetan ini. Karena untuk Magetan ada laporan duggaan pelanggaran ke MK yang masuk,” ujar Ivan Jumat (6/12/2024).
Sedangkan untuk ketentuan lainnya yaitu, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Saat ini KPU Magetan tengah mempersiapkan untuk proses persidangan di MK nantinya.
Atas penundaan penetapan Paslon terpilih Pilkada Magetan 2024 tersebut, Ivan pun menyebut, nantinya serangkaian tahapan hingga proses pelantikan diperkirakan juga akan mengalami penundaan hingga ada putusan resmi hasil gugatan MK.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya bagimana. Untuk saat ini, kami belum bisa memastikan,” terangnya. Dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Magetan pada 3 Desember 2024, paslon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, unggul dengan perolehan 137.437 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Hergunadi dan Basuki Babusallam, meraih 131.264 suara, serta paslon nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara. (*)