MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pasangan calon (Paslon) Bupati Mojokerto Gus Barra (Dr Muhammad Al Barra Lc, M.Hum) dan dr Rizal (dr Muhammad Rizal Octavian) dinyatakan menang pada Pilkada 2024 dengan unggul suara 53, 37 persen. Kemenangan Paslon MUBAROK ini diutarakan Ketua KPU Afnan Hidayat berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Kab. Mojokerto di Gedung KPU Graha Wira Wibawa Mukti, Jum’at (6/12/2024).
Ketua KPU Kab. Mojokerto Afnan Hidayat menegaskan dengan penetapan tersebut, maka Dr Muhammad Al Barra Lc, M.Hum dan dr. Rizal tinggal menunggu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Periode 2025-2030 yang diagendakan pada tanggal 10 Pebruari 2025 mendatang.
Afnan menyampaikan bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar, dan hasilnya tidak jauh beda dengan hasil hitung cepat seperti yang viral di media massa sebelumnya. Hasilnya Paslon 02 (MUBAROK) memperoleh 53,37 persen dan Paslon 01 (IDOLA) dengan perolehan 46,6 persen.
“Alhamdulillah sampai pada penetapan hasil rekapitulasi saat ini, tidak ada protes dari saksi. Dan semua saksi baik Paslon 01 maupun saksi Paslon 02 menandatangani hasil dari rekapitulasi hari ini” Jelas Afnan.
Menurutnya rekapitulasi ini adalah penetapan hasil, dan untuk penetapan pemenang kita menunggu dari Makamah Konstitusi (MK) dan kita nunggu tiga hari kedepan ini ada sengketa atau tidak.
“Kalau tiga hari ke depan tidak ada sengketa kita nunggu hasil dari MK dan nanti kita setorkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten. Malam ini kita setor ke KPU Propinsi Jatim yang selanjutkan diteruskan ke KPU RI”jelasnya.
Ditambahkan bahwa KPU Kab. Mojokerto masih menunggu tiga hari kedepan, jika tidak ada gugatan sehabis itu nunggu dari MK kapan waktunya ditetapkan, menurutnya hal ini serentak diumumkan di seluruh Indonesia.
“Tahapannya setelah rekapitulasi selanjutnya penetapan lalu pelantikan, yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025” Pungkas Afnan Hidayat Ketua KPU Kabupaten Mojokerto.(*)