PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Ratusan warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik PT.Cargil. Mereka menuntut ganti rugi dan relokasi rumah yang dianggap sudah tidak layak huni. Sebab lokasi rumah mereka sangat dekat dengan PT.Cargil.
Selain itu, perusahaan yang sangat dikenal pengahsil pakan ternak dan sorbitol ini sering mencemari lingkungan berupa polusi udara seperti Debu, Bau, serbuk Fly’as, Bising mesin produksi dan limbah cair yang mencemari sungai sejak pabrik tersebut beroperasi.
“Rumah kami hanya berjarak beberapa meter dari pabrik. Setiap hari kami harus berhadapan dengan debu yang menumpuk di rumah, suara bising mesin produksi, bau menyengat dari limbah, dan fly ash yang beterbangan. Belum lagi limbah cair pabrik yang dibuang sembarangan ke sungai,” ujar Kholili bersama warga yang terdampak menyuarakan aksinya.
Ia menambahkan bahwa sungai yang sebelumnya menjadi sumber air untuk mandi oleh warga, kini telah tercemar limbah cair dari PT.Cargil dan berbau busuk. Kondisi dampak bau serta akibat pencemaran lingkungan lainya seperti polusi udara ini membuat warga menjadi geram dan minta PT.Cargil di tutup,” terangnya.
Sementara, Rochmat Wijaya perwakilan warga mengungkapkan bahwa warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak pabrik, namun meremehkan dan tidak ada tindakan nyata.
Akhirnya warga mengambil langkah mengadukan pencemaran ini dengan membawa surat dan bukti pencemaran ke DLH Kabupaten Pasuruan di tembuskan ke Bupati Pasuruan, Dinas Perijinan, Dinas SDA, Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, DLH Propinsi dan KLHK,”ungkapnya
Disamping itu, salah satu warga Luluk Isnawati mengeluh bahwasanya sudah bertahun tahun tercemar dampak lingkungan akibat PT.Cargil dan tidak ada solusi. Oleh sebab itu dengan adanya aksi unjuk rasa ini, kami bersama warga meminta atau menuntut di relokasi dan ganti rugi. Karena rumah tinggal warga sudah tidak layak huni semenjak berdirinya PT.Cargil.
“Kami dan warga hanya ingin hidup di lingkungan yang sehat dan aman. Jika tidak, maka kami bersama warga Dusun Kedamean akan terus memperjuangkan hak dan akan turun aksi kembali,” tegas LuLuk Isnawati.
Disisi lain, pendamping warga dari Ketua LBH Pijar, Lujeng Sudarto menyatakan hak hidup sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan itu hak nya masyarakat. Jadi PT.Cargil jangan seenaknya membuang limbah sembarangan.
Kemudian soal kompensasi dan CSR itu kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan tidak ada kaitnya dengan tindak pidana pencemaran lingkungan. Oleh sebab itu, jika PT. Cargil terus melanggar aturan maka, kita minta untuk di tutup dan diproses secara hukum sesuai undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang tindak pidana pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DAS Wrati, Henry Sulfianto saat bersama warga dalam orasinya berharap pemerintah dan pihak pabrik segera memenuhi tuntutan mereka, yaitu memberikan ganti rugi dan merelokasi mereka ke tempat yang lebih layak.
Jika tidak, jangan salahkan warga akan turun aksi kembali dengan membawa tenda di depan gerbang pintu masuk perusahaan. Karena perusahaan tersebut masi bersengketa dengan pencemaran lingkungan.
“Sekarang lihatlah kondisi warga saat ini dalam aksinya, dia membawa poster bertuliskan, “Pabrik Merusak Hidup Kami!”, “Relokasi Sekarang, Jangan Tunggu Korban!”, dan “Stop pencemaran limbah!”, Warga Dusun Kedamean Meminta PT.Cargil di Tutup & Memberi Ganti Rugi, Karena Melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,”tutupnya.
Menanggapi aksi ini, pihak PT.Cargil melalui Humas perusahaan Gilang menyampaikan terkait tuntutan warga tentang relokasi bahwasanya pihak perusahaan masi belum bisa menyikapi. Dia menilai lahan yang ditempati warga bersetatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Oleh sebab itu tentang pencemaran ini akan diupayakan mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini.
“Disamping itu, soal permintaan warga tentang ganti rugi dan lainya selama mereka tercemar, pihak perusahaan siap mengadakan pertemuan kembali membahas ikatan perjanjian tertulis dengan menghadirkan Muspika, Kepala Desa, Dinas DLH dan DPRD Kabupaten Pasuruan,” terang Gilang.(tam/ais)