FMPN Apresiasi Kinerja Pemkab Blitar dalam Bidang Agraria

FMPN Apresiasi Kinerja Pemkab Blitar dalam Bidang Agraria
Front Masyarakat Petani dan Nelayan Kabupaten Blitar saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Front Masyarakat Petani dan Nelayan (FMPN) Kabupaten Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Kabupaten Blitar di Kanigoro, Selasa (19/11/2024).

Dalam releasenya, Koordinator FMPN, Joko Agus Prasetyo mengapresiasi Pemkab Blitar yang progresif dan berpihak pada rakyat, FMPN merasakan kehadiran sosok pemimpin yang tidak hanya berkomitmen pada keadilan agraria, tetapi juga pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Blitar.

“Dukungan ini bukan sebagai individu, tetapi juga untuk kesinambungan visi besar yang beliau bawa bagi Blitar yang berdaulat dan sejahtera. Kami yakin bahwa Bupati adalah sosok pemimpin yang mampu membawa Kabupaten Blitar menuju masa depan yang mandiri, adil, dan bermartabat,” jelas Joko Agus Prastyo dalam releasenya.

Kata Joko, catatan capaian besar yang menggugah perubahan adalah, PTSL untuk Kedaulatan Tanah Rakyat. Dalam periode 2021 hingga 2024, Bupati Blitar berhasil memperjuangkan sertifikasi sebanyak 144.686 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Capaian ini memberikan kepastian hukum, menguatkan kepemilikan tanah bagi rakyat kecil, serta membebaskan masyarakat dari ancaman kriminalisasi lahan,” jelasnya.

Dia juga menuturkan, Redistribusi Tanah sebagai Wujud Keadilan Agraria. Redistribusi tanah eks-perkebunan sebanyak 7.940 bidang di Kabupaten Blitar merupakan langkah monumental dalam mewujudkan keadilan bagi petani dan masyarakat desa.

Ia mengebut, desa-desa seperti Modangan, Balerejo, Sidomulyo dan Sumberurip kini memiliki akses tanah yang produktif, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan dan peluang ekonomi, serta membebaskan masyarakat dari ancaman kriminalisasi lahan garapan

“Melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, sebanyak 2.385,64 hektare kawasan hutan di Blitar dan Jawa Timur lainnya telah dialokasikan untuk Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

Melalui skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat, masyarakat Blitar kini dapa mengelola hutan secara legal, mendorong kemandirian ekonomi, keberlanjutan lingkungan dari ancaman kriminalisasi lahan

“Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) telah membawa kepastian hukum bagi 38 desa di Blitar, mengubah hidup masyarakat dengan kepastian hak milik atas lahan mereka. Desa seperti Sidorejo di Kecamatan Doko dan Karangrejo di Kecamatan Garum kini menjadi contoh nyata desa yang mendapatkan hak tanah secara sah,” sambungnya.

Kebijakan ini adalah bukti keberanian dan komitmen Pemkab Blitar untuk memberdayakan masyarakat desa dan menutup celah ketidakadilan, serta membebaskan masyarakat dari ancaman kriminalisasi area pertanian.

“Sebagai wujud keberpihakan pada rakyat, Bupati Blitar telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial untuk membuat, Bupati Rini Sarin konflik pertanahan secara efektif dan berpihak pada rakyat. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan tidak ada rakyat Blitar yang merasa terabaikan dalam perjuangan mereka untuk keadilan,” jlentrehnya.

Menurut FMPN Sebagai wujud keberpihakan pada kesejahteraan rakyat, Pemkab Blitar telah mendorong adanya pola kemitraan antara masyarakat sekitar perkebunan dengan pihak pengelola perkebunan. Sehingga konflik dan gejolak disekitar perkebunan bisa dicegah.

“Misalnya di sekitar perkebunan PT Dagang Gambar Anyar di desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan lainnya,” pungkasnya.(*)