Jelang Massa Tenang Bawaslu Kota Mojokerto Tingkatkan Sinergi Dengan  Awak Media 

Jelang Massa Tenang Bawaslu Kota Mojokerto Tingkatkan Sinergi Dengan  Awak Media 
Ketua Bawaslu Dian Pratmawati bersama Koordinator KPID Jatim bidang kelembagaan, Roiyin Fauziyana, M.Sipada kegiatan media gathering  di Lynn Hotel kota Mojokerto 

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Mojokerto menggandeng awak media setempat jelang masa tenang pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Kegiatan media gathering yang dilaksanakan di Lynn Hotel kota Mojokerto tersebut guna memaksimalkan pengawasan partisipatif pada sisa  kampanye akhir masing-masing paslon hingga massa tenang sampai pada pelaksanaan pencoblosan di TPS mendatang.

“Kegiatan media gathering ini guna meningkatkan sinergitas serta melakukan pengawasan partisipatif pilkada serentak guna mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil dan berintegritas, ”jelas Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati, dikonfirmasi Sabtu (16/11/2024).

Dian Pratmawati, memaparkan bahwa sejak dikeluarkannya PKPU No. 17/2024 yang baru banyak perubahan terkait kewenangan dan tanggung jawab KPU maupun Bawaslu, terkait penertipan alat peraga kampanye (APK) sekarang dilakukan tim paslon sendiri bersama KPU, bukan tanggung jawab Bawaslu lagi,

“Jadi pilkada tahun 2024 ini tidak ada penertiban APK oleh Bawaslu bersama satpol PP seperti pemilu – pilkada sebelumnya, tapi Bawaslu tetap mengiventarisir letak APK, “ tandasnya

Dian menambahkan, di PKPU No. 17/2024 juga mengubah teknis di TPS, dahulu posisi PTPS sejajar duduk dengan KPPS 1 KPPS 2 dan KPPS 3, kalau sekarang PTPS dan saksi Paslon duduk dibelakang KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3.

Sedangkan surat pemberitahuan C6 Kwk, dahulu petugas KPPS mendatangi kealamat pemilih, tapi sekarang petugas KPPS memberitahukan ke pemilih, bisa melalui surat pemberitahuan C6 kwk di scan kemudian di Share ke no. Hp. Pemilih.

“Mengenai kampanye di Kota Mojokerto ini tidak ada lagi pembagian zonasi, beda halnya dengan kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan kampanye hanya paslon yang harus mengajukan pemberitahuan ke pihak kepolisian”pungkas Ketua Bawaslu.

Secara terpisah Koordinator KPID Jatim bidang kelembagaan, Roiyin Fauziyana, M.Si‎ mengingatkan  kepada masyarakat, termasuk awak media untuk membantu mengawasi akun akun di medsos yang seringkali menyebarkan berita atau konten Hoax, meski KPID tidak wewenang menindak,

”Kami di KPID, hanya bisa mengawasi siaran media televisi dan radio, untuk pelanggaran di medsos bisa dilaporkan ke Bawaslu masing-masing di Kota dan Kabupaten, ” ungkap Roiyin yang hadir sebagai nara sumber dalam acara Media Gathering.

Roiyin mengaku bersyukur bahwa kini masyarakat sudah banyak yang melaporkan pelanggaran pilkada di siaran TV dan Radio ke KPID. ” Karena di Jatim terdapat sebanyak 396 lembaga penyiaran, 87 televisi, dan 309 radio, ”paparnya.

Dijelaskan dalam UU 32 tahun 2002 Bab VI Pasal 52 menyebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

“Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau lembaga penyiaran,”papar  Royin, terkait aturan serta kebijakan teknis yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.(*)