MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Direktur CV. RF Bersaudara, Rizki Id’har Anwar didampingi kuasa hukumnya Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., resmi melaporkan 3 (tiga) oknum LSM SRI dan seorang warga ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
“Selain melaporkan 31 warga Ke Polres Mojokerto, Direktur CV. RF Bersaudara, Rizki Id’har Anwar didampingi kuasa hukum LBH Djawa Dwipa pada Selasa (16/10/2024) sore, resmi melaporkan 3 (tiga) oknum LSM SRI yakni Mar, Dian, Susan dan Soul Brewok warga Dusun Sawoan yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan di lahan perusahaan Desa Sawo-Kutorejo,” Tegas Hadi Purwanto, S.T.,S.H. Direktur LBH Djawa Dwipa dikonfirmasi usai konferensi Pers di kantor LBH Djawa Dwipa, Kamis (17/10/2024) pagi.
Menurut Hadi bahwasanya Pak Rizki Id’har Anwar tidak tega melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Niatan membawa masalah ini ke proses hukum, lantaran ulah mereka yang sudah anarkis dengan cara memprovokasi warga untuk melakukan aksi kekerasan terhadap karyawannya, Muhamad Aris (supir/operator excavator) yang sedang bekerja melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahan perusahaan yang berada di Desa Sawo Kutorejo, dengan cara melakukan pelemparan batu ke arah operator dan alat berat.
Setelah itu juga melakukan pencekikan operator, pengancaman akan dibakar dan dibunuh disamping itu menutup jalan dengan penghadang jalan yang terbuat dari bambu di lahan milik perusahaan, sehingga perbuatan mereka sudah tidak dapat dimaafkan lagi.
Patut diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin IUP Pertambangan yang diterbitkan secara sah dan resmi oleh pemerintah pada 26 September 2023. Seharusnya mereka tidak melakukan tindakan anarkis seperti itu.
“Kami prihatin terkait sikap oknum LSM ini. Harusnya mereka bisa mengedukasi masyarakat bahwasanya kalau kegiatan tambang tersebut telah memiliki IUP Pertambangan sehingga sah-sah saja perusahaan ini melakukan aktivitas. Bukan memberi arahan dan nasehat yang tidak baik sehingga menyulut rasa emosi dan marah warga setempat sehingga melakukan kekerasan dan pengerusakan yang akhirnya akan berurusan dengan kepolisian,”papar Hadi Purwanto.
Dijelaskan dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 162 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“LBH Djawa Dwipa telah menunjuk Advokat Eko Putro Sodiq, S.H. selaku ketua tim advokasi LBH Djawa Dwipa dalam menangani perkara ini, “ jelas Hadi.
Hadi juga menghimbau dan menasehati warga Dusun Sawoan khususnya dan warga Desa Sawo pada umumnya untuk tidak mudah percaya aksi propaganda oknum LSM ini karena tetap yang dirugikan adalah warga sendiri.
“Kredibilitas LSM ini meragukan. Sebagai aktivis lingkungan harusnya mereka bisa dijadikan teladan dan panutan. Sementara fakta yang ada, di desa dimana LSM ini beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Gondang, yang banyak terdapat tambang illegal beroperasi hingga saat ini, namun LSM ini diam saja. Sementara di Desa Sawo, CV. RF Bersaudara telah mempunyai IUP Pertambangan, LSM yang kami laporkan selalu memprovokasi warga dengan ujaran kebencian dan permusuhan.
Kasihan warga Sawoan yang telah terprovokasi ulah oknum LSM ini apalagi kalau sampai mengeluarkan pendanaan buat oknum LSM ini yang ujung-ujungnya warga tetap akan dijadikan tumbal mereka apabila terjadi persoalan hukum dan pada akhirnya oknum LSM ini akan pergi meninggalkan warga Sawoan saat nanti proses hukum berlangsung,” imbuh Hadi dengan penuh rasa prihatin akan ulah oknum LSM ini.
Secara terisah, Advokat Eko Putro Sodiq, S.H. ketua tim advokasi dari LBH Djawa Dwipa menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada maaf lagi bagi oknum LSM ini karena ulah mereka sudah mengarah ke tindakan anarkis yang membahayakan bagi keselamatan pekerja CV. RF Bersaudara.
“Dalam Pasal 162 sudah sangat jelas unsurnya bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP Pertambangan adalah merupakan sebuah tindak pidana,” tegas Eko.
Dalam laporannya disampaikan fakta-fakta yang terjadi diantaranya:
Melakukan kekerasan terhadap MUHAMAD ARIS selaku operator Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 dengan cara melemparinya memakai benda batu dan batu bata, melakukan pencekikan lehernya serta melakukan pengancaman akan “diobong” (dibakar) dan “dipateni” (dibunuh) apabila tidak memenuhi tuntutan pihak Terlapor yaitu mengusir atau mengeluarkan Alat Berat/Excavator dari wilayah Desa Sawo;
Melakukan kekerasan terhadap sebuah operator Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 dengan cara melemparinya memakai benda batu dan batu bata serta melakukan pengancaman akan “diobong” (dibakar) apabila tidak memenuhi tuntutan pihak Terlapor yaitu mengusir atau mengeluarkan Alat Berat/Excavator dari wilayah Desa Sawo;
Membuat penghadang jalan dengan menancapkan bambu-bambu ditengah area jalan di lahan milik perusahaan dengan tujuan agar Alat Berat/Excavator tidak bisa memasuki lokasi jalan milik perusahaan; Memasang beberapa banner di sekitar lokasi lahan milik perusahaan yang bertuliskan kalimat yang seolah-olah kegiatan kami adalah merusak lingkungan;
“Kami dari LBH Djawa Dwipa sangat optimis dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi kilennya. Dan sekali lagi tidak ada ruang maaf bagi oknum-oknum ini yang telah tega memprovokasi warga yang lugu dan tidak tahu apa-apa dengan ujaran kebencian dan permusuhan untuk melakukan tindakan anarkis, “ pungkas Eko pada awak media.(*)