Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Harusnya Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika dilanggar

Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada Harusnya Tanggung Jawab KPUD, Berpotensi Tipikor Jika dilanggar
Pengamat politik Magetan Dimyati Dahlan

MAGETAN (Wartatransparansi.com) –Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara serentak saat ini memasuki tahapan kampanye. Selain dilakukan oleh pasangan calon, ternyata ada tanggung jawab yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah, untuk ikut memfasilitasi Metode kampanye tersebut.

Pengamat politik Dimyati Dahlan, sesuai dengan UU No 1 tahun 2015 tentang pilkada khususnya pasal 65 yang menerangkan metode kampanye menyebutkan bahwa penyebaran bahan kampanye (ayat 1 huruf d) merupakan tanggung jawab KPUD setempat. Hal itu sesuai yang tertera di ayat 2 di pasal yang sama yang menerangkan bahwa penyebaran bahan kampanye difasilitasi KPUD yang didanai anggaran negara.

“Kalau merujuk UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 65 ayat (1) dan (2) jelas bahwa penyebaran bahan kampanye difasilitasi oleh KPUD yang didanai oleh anggaran negara. Jadi menurut hemat saya penyebaran bahan kampanye merupakan tanggung jawab KPUD. Bukan pasangan calon, Undang-Undangnya silahkan dibaca,” Jelas Dimyati Kamis (3/10/2024).

Mantan aktivis antikorupsi itu menambahkan jika aturan itu juga ada di Peraturan KPU No 13 tahun 2024, pasal 18 tentang metode kampanye. Dalam ayat (1 ) huruf d, yang menjelaskan penyebaran bahan kampanye kepada umum, menjadi bagian yang difasilitasi oleh KPUD yang didanai dari anggaran negara, termasuk APBD seperti yang ada pada ayat (2). “Bukan hanya di Undang-Undang saja ya, aturan itu diperjelas dan dipertegas dengan PKPU No 13 tahun 2024 pasal 18. Monggo silahkan dibaca sendiri,”ujarnya.

Sebagai mantan aktivis antikorupsi, Dimyati mengingatkan para penyelenggara untuk hati-hati dan lebih detail dalam membaca dan memahami aturan. Karena semua memiliki konsekuensi. Terlebih yang menggunakan anggaran daerah dengan jumlah yang tidak sedikit puluhan Milyar jadi tidak ada alasan karena keterbatasan anggaran.

Dibandingkan lima tahun lalu sudah mengalami penambahan anggaran keKPU Daerah.Tugasnya melaksankan Peraturan bukan menafsiri sesuka hati, Konsekwensinya tidak apa apa taruhan jabatan dan masa depannya Sekali masuk DKPP anda tidak akan bisa daftar lagi di penyelenggara.
Disisi lain saya memaklumi SDM Komisioner ini anak baru, membacanya regulasi baru kemarin mau ikut tes, sebut contoh UU Pilkada itu banyak sekali UU Nomor 1 Tahun 2015, diubah UU Nomor 8 Tahun 2015, diubah UU Nomor 10 Tahun 2016, di ubah UU Nomor 2 Tahun 2020, diubah UU Nomor 6 Tahun 2020 Mana mungkin di sudah Membaca semua belum regulasi yang lainya.

“Ya saya hanya berpesan kepada para komisioner KPUD untuk hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Harus detail membaca dan memahami aturan, karena ada konsekuensi jika itu menyangkut anggaran. Karena ini bisa berpotensi korupsi jika di langgar,” ujarnya mengingatkan.

Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Magetan Noviano Suyide menyampaikan Sejauh ini pihaknya memahami fasilitasi itu adalah pada proses mencetaknya saja, sedangkan penyebarannya oleh pasangan calon. ” Untuk APK difasilitasi KPU penyebarannya, sedangkan Bahan Kampanye di pasrahkan paslon masing,” ujar Noviano Suyide. (*)