Kediri  

Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Kediri Siapkan Strategi Kampanye dan APK

Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Kediri Siapkan Strategi Kampanye dan APK
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah, sedang diwawancarai awak media (foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebagai upaya Dalam mempersiapkan kampanye Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah merumuskan bahan kampanye, lokasi titik kampanye, serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Untuk menyusun hal ini, KPU Kota Kediri melakukan rapat koordinasi dengan tim kampanye dari pasangan calon (LO paslon), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP, dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah mengungkapkan, bahwa masa kampanye diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye menyebutkan bahwa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dengan masa tenang selama tiga hari menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.

“Kami telah menentukan lokasi pemasangan APK sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” ujar Roihatul Jannah pada Senin, 30 September 2024.

Mengenai mekanisme kegiatan kampanye, komisioner yang akrab disapa Icha menegaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon) diwajibkan untuk memberikan jadwal kegiatan kampanye dan melaporkannya kepada kepolisian, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

Jadwal kampanye sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim paslon.
“KPU Kota Kediri akan memfasilitasi bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster sesuai dengan Pasal 24 tentang bahan kampanye. Jumlah bahan kampanye disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kediri, yang kemudian dibagi berdasarkan jumlah paslon,” jelas Icha.

Selain itu, kata Icha KPU juga akan memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi kampanye harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

“KPU akan memfasilitasi pemasangan, pemeliharaan, serta pelepasan APK melalui kontrak dengan vendor yang telah ditunjuk,” tutupnya.

Dengan langkah ini, diharapkan kampanye Pilkada 2024 di Kota Kediri dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai peraturan.(*)