Dimyati Laporkan Anggota DPRD Yang Jadi Tim pemenangan Paslon HEBAT Ke Bawaslu

Dimyati Laporkan Anggota DPRD Yang Jadi Tim pemenangan Paslon HEBAT Ke Bawaslu
Dimyati saat laporan ke Bawaslu Magetan

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Dimyati Dahlan Pegiat Politik di Magetan melaporkan Anggota DPRD dari PAN dan Demokrat yang menjadi tim pememangan Hergunadi – Basuki Babusalam ( HEBAT) Ke Bawaslu Magetan pada Senin (30/9/2024).

Menurutnya Anggota DPRD baik propinsi maupun Kabupaten/kota yang menjadi tim pemenangan paslon berdasarkan UU dilarang dan ada ancaman hukumannya.” Hal itu sudah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016,” kata Dimyati Dahlan.

Dijelaskan berdasarkan UU No 10 tahun 2017 pasal 71 berbunyi Pejabat Negara, Pejabat daerah pejabat Aparatur Sipil Negara ( ASN), TNI Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu paslon.Hal ini sudah jelas jika anggota DPRD adalah masuk katagori pejabat daerah.

Menurut pelapor pejabat daerah sendiri sudah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.” Dijelaskan dalam UU, anggota DPRD Kabupaten/kota atau propinsi adalah termasuk pejabat daerah setempat,” Kata Dimyati.Jadi anggota DPRD Kabupaten yang di SK kan dan dilaporkan ke KPU bisa kena pidana paling singkat 1 bulan dan maksimal 6 bulan pidana,” terang Dimyati.

Karena menurut pelapor ada anggota DPRD dari PAN Dan Demokrat yang jadi tim pemenangan paslon Nomor 2 Hergunadi – Basuki. Laporan telah disampaikan ke Bawaslu Magetan disertai barang bukti yang ada. Laporan diterima oleh salah seorang komisioner Bawaslu M.Ramzi dengan disertai bukti tanda terima laporan dari Bawaslu. (*)