Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Jember Sugiarto. Ikut ditahan pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPK) Ita Poeri Andayani.
“Hari ini kami melakukan penahanan dua orang, itu perkembangan dari yang sudah disidangkan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi di Surabaya, Kamis (2/8/2018).
Kedua tersangka ini, kata Didik, akan ditahan selama 20 hari. Sebelumnya, keduanya bersama dengan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang masih menjalani persidangan, melakukan korupsi anggaran dana hibah tahun 2015.
Dalam hal ini, Ita mengaku jika dia mengetahui uang anggaran ini memang tidak cair. Namun dirinya bersikeras mencairkan dana hibah dengan merekayasa laporan.
Mengutip DetikNews, Didik mengatakan untuk hasil audit kasus ini, uang yang baru diketahui sebanyak Rp 1,04 miliar. Tetapi sebenarnya uang yang dikorupsi sebesar Rp 38 miliar.
“Sementara hasil audit Rp 1,04 miliar dari uang yang dikorupsi sebanyak Rp 38 Miliar,” kata Didik.
Dari pantauan detikcom, Ita yang menggunakan batik dan kerudung kuning bersama Sugiarto yang mengenakan kemeja abu-abu, turun dari Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 18.40 WIB. Keduanya kompak memakai rompi khusus tahanan kejaksaan. Kemudian, keduanya langsung menuju rutan kejaksaan yang letaknya tepat di selatan gedung. (ais)