Wanita Penampar Petugas Bandara Ngurah Rai Didenda Rp 58 Juta

Wanita Penampar Petugas Bandara Ngurah Rai Didenda Rp 58 Juta
Wanita Penampar Petugas Bandara Ngurah Rai Didenda Rp 58 Juta

Denpasar, Bali – Wanita Inggris yang menempar petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, ditahan sampai dia membayar denda sekitar Rp58 juta. Denda itu untuk biaya overstay sejak 18 Februari lalu.

Selama 160 hari, wanita bernama Auj-e Taqaddas tinggal di Indonesia secara ilegal karena tidak memperpanjang visa. Ketika hendak terbang ke Singapura,dia dihentikan petugas imigrasi, paspornya diminta dan dia diperintahkan untuk membayar denda overstay.

Dia menolak membayar dan berupaya merebut paksa paspornya. Taqaddas berdebat dengan petugas sampai akhirnya ketinggalan pesawat. Taqaddas marah ketika gagal merebut paspor sehingga menampar petugas imigrasi.

Aksi tidak pantas warga asing ini direkam kamera dan videonya telah menyebar secara onlinesejak kemarin. Wanita 42 tahun itu tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Sabtu malam untuk mengejar penerbangan ke Singapura.

Denpasar Bali – Tetapi setelah di boarding pass, dia harus menjalani pemeriksaan imigrasi di mana petugas melihat.