KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
DPT untuk Pilkada 2024 tercatat sebanyak 222.265 pemilih, mengalami penurunan dibandingkan dengan DPT Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mencapai 233.962 pemilih. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (Loksus).
” Pada Pemilu 2024, terdapat 56 TPS Loksus, namun untuk Pilkada 2024 hanya tersisa 4 TPS Loksus, yakni 2 TPS di Lapas Kediri, 1 TPS di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amin, dan 1 TPS di Ponpes Wali Barokah,” kata Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nia Sari, Kamis19 September 2024.
Menurut Nia, jumlah DPT Kota Kediri untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan sebanyak 222.265 pemilih. Pemilih tersebut tersebar di 405 TPS di seluruh wilayah Kota Kediri.
Rinciannya, terdapat 401 TPS reguler yang mencakup 220.807 pemilih, sementara 4 TPS loksus menampung 1.458 pemilih.
Nia Sari, anggota KPU Kota Kediri, menjelaskan bahwa
Dalam proses penetapan DPT untuk Pilkada 2024. Masih sambung Nia terjadi sejumlah dinamika sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS). Beberapa pemilih harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat pindah domisili, berada di TPS lain, atau meninggal dunia.
“Beberapa pemilih harus kita TMS-kan karena pindah ke lokasi lain, meninggal dunia, atau pindah domisili ke luar kota. Jumlahnya mencapai 894 orang,” jelas Nia.
Meskipun demikian, KPU Kota Kediri juga menerima sejumlah pemilih baru yang masuk sebagai warga Kota Kediri, termasuk pemilih dari lokasi khusus dan pemilih yang baru beralih status dari TNI/Polri menjadi sipil.
“Pemilih baru yang terdaftar, termasuk yang berada di lokasi khusus atau beralih status dari TNI/Polri menjadi sipil, berjumlah 563 orang,” tutup Nia.(*)