PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Ratusan masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung Gerakan Rakyat Transparansi Pemilu dan Pilkada (GERTAP) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu pagi (11/09/2024.
Mereka menuntut supaya pemililihan kepala daerah (Pilkada) Bupati Pasuruan 2024 tidak curang. Selain itu, aksi massa tersebut mendukung supaya pelaksanaan Pilkada berjalan demokratis, adil, serta meminta Bawaslu untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara.
Karena selama ini banyak adanya dugaan temuan temuan dilapangan perangkat desa atau PPDI tidak netral melakukan politik berselubung dengan salah satu paslon. Oleh karena itu, Bawaslu harus bertindak dan tegak lurus menyikapi laporan sesuai aturan yang ada.
Seperti disampaikan oleh Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto meminta Bawaslu harus bersikap netral dan transparan. Karena selama ini banyak pelanggaran pilkada yang ada di Kabupaten Pasuruan. Salah satu contoh yaitu terjadinya dugaan perangkat desa tidak netral mendukung salah satu paslon dengan mendatangani suatu perjanjian MOU.
Oleh karena itu, Bawaslu maupun Aparatur Penegak Hukum lainya harus menindak tegas dalam pelanggaran tersebut. Karena jika ini dibiarkan akan merusak marwah demokrasi dan jika calon Bupati yang melakukan kecurangan tersebut terpilih, tidak menutup kemungkinan akan melakukan Korupsi.
“Sehingga saya meminta Bawaslu siapapun yang melanggar dan melakukan kecurangan di Pilkada harus di hukum sesuai aturan yang ada. Jadi saya tunggu hasilnya yang sudah diporkan oleh masyarakat kemarin,” tegas Lujeng.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto menyampaikan bahwa setiap laporan yang sudah kita terima sudah melaui sejumlah proses, termasuk yang bersangkutan sudah di klarifikasi dan tinggal beberapa perlengkapan yang harus di penuhi. Jadi mengani persoalan ini butuh waktu yang harus di tempuh,” katanya.
Kemudian terkait penindakan politik praktis atau politik uang, memang tidak mudah menangkap pelaku, karena selalu memanfaatkan banyak celah. Memang dalam politik uang antara pemberi dan penerima, itu ada aturan dan pasalnya. Namun aturan itu dibuat oleh DPR, dan BAWASLU hanya menjalankan tugas seusai arahan saja,” ungkapnya.
Sedangkan soal temuan MoU antara peserta Pilbup dan PPDI, kita akui sudah mengirim surat rekomendasi kepada Pj Bupati Pasuruan untuk di tindak lanjuti. Namun rekomendasi itu perlu kajian bersama APH yaitu Polres, TNI, Kejaksaan dan lainya,” terangnya.(*)