MAGETAN (WartaTranspqransi.com) –Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan terus digencarkan oleh Satpol PP dan Damkar bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat. Hasil razia terakhir di Desa Dadi Kecamatan Plaosan dari sebuah warung telah disita sebanyak 48 pak atau 960 batang rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Magetan Rudy Harsono yang dikonfirmasi melalui Kabid penegakan Perda ( Gakda) Gunendar menyampaikan jika pada hari ini Jumat (6/9/2024), telah melakukan koordinasi dengan kantor Bea Cukai Madiun guna penyerahan BB hasil razia di Plaosan. ” kami lakukan koordinasi dengan kantor Bea Cukai Madiun untuk penyerahan BB hasil razia,” ujar Gunendar.
Dalam razia tanggal 27-28 Agustus 2024 dari kantor Bea Cukai Madiun kebetulan tidak ikut bersama, jadi kami dari Kantor Satpol PP sifatnya hanya mengamankan BB hasil sitaan dalam razia.Selanjutnya berdasarkan perintah pimpinan, hari ini BB diserahkan ke kantor Bea Cukai Madiun untuk penanganan lebih lanjut.
Dari berita acara telah diserahkan 48 bungkus rokok ilegal/ 960 batang dengan 8 merek berbeda. penyerahan di lakukan oleh Gunendar sebagai Kabid Gakda dan diterima oleh Rizal funsional penindakan KPBBC TMP Madiun. (*)