PALU (WartaTransparansi.com) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Rabu (4/9/2024). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dinilai lengkap atau P 21.
“Hari ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari
Dijelaskan, para tersangka tersebut antara lain BP (20), Alamat Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu dan Z (21), Alamat Jalan M. Yamin, Palu.
“Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 4,0602 gram,” terangnya.
Sementara itu, tersangka lainnya, kata Sugeng, yakni ZFA (35) Alamat Jalan Tombolotutu Palu. “Ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) di rumahnya di Jalan Tombolotutu Palu, barang bukti 2 (dua) paket sedang sabu seberat 40,1978 gram.” terangnya. (*)