SURABAYA (Wartatransparansi.com) – PT Granting Jaya kembali berupaya meminimkan dampak sosial dan dampak lingkungan terkait pembangunan Surabaya Waterfront Land dikawasan Surabaya Timur. Rencana Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu itu meski sudah kantongi beberapa peijinan, namun masih saja ada percikan- percikan masalah.
Juru bicara PT. Granting Jaya Agung Pramono menanggapi adanya riak kecil dari warga yang melakukan penolakan. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan komunikasi terhadap masyarakat pesisir. Namun begitu ia tetapenjalankan tugas sesuai prosedur perundang undangan.
“Kita tetap melakukan sosialisasi untuk tahapan amdal. Hari ini ada empat Kecamatan , dua kecamatan sudah dilakukan, kini Kecamatan Bulak dan Keputih,” jelas Agung di Kantor Water Park Kenjeran Surabaya, Selasa (03/09/2024)
Adanya beberapa elemen yang mendatangi kantornya yang mengajukan penolakan karena berbagai alasan. Agung bersikap arif, pihaknya selalu mengundang untuk duduk bersama membahas proyek yang sedang dibangun, serta solusi terbaik untuk mencerdaskan warga pesisir yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.
“Saya sikapi dengan Arif, bahwa memang ada yang pro dan ada yang kontra. Pengelola akan mempelajari dan akan meningkatkan komunikasi dengan pihak- pihak yang masih belum memahami proyek SWL,” ujarnya.
Ia menyatakan, Proyek yang sudah mengantongi ijin dari pemerintah pusat ini terus melakukan kajian- kajian akademis agar pengelolaan lahan di pesisir pantai timur Surabaya bisa terwujud.
“Kita tetap melakukan kewajiban sesuai prosedur, seperti kita melakukan perijinan untuk PSN . Yaitu Perijinan untuk pengelolaan lautnya,” ungkapnya.
Agung menyebutkan bahwa didalam mengurus suatu perijinan selalu ada kajian akademisnya.
“Jenisnya ada Master plane, ada kajian Teknik, arus gelombang. Semua itu kita urus untuk PSN,” tegasnya.
Agung mengaku bahwa proyek PSN di pesisir Surabaya ini ada penolakan, tetapi pihaknya mengacu pada perspektif yuridis.
” Ini adalah keputusan. Penolakan adalah wujud bahwa ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi antara pengelola dengan keinginan rakyat,” pungkasnya. (*)