MAGETAN (WartaTransparans.com) – Anggota DPRD Kabupaten Magetan diingatkan untuk mengajukan cuti selama mengikuti kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Magetan tahun 2024. Sedang Izin mengikuti kampanye anggota DPRD dikeluarkan oleh pimpinan DPRD setempat.
Pengamat Politik dan Dosen IAIN Ponorogo asal Magetan Tatik Sri Wulandari, SH, MH mengatakan, ketentuan anggota DPRD cuti saat mengikuti kampanye tertuang dalam Pasal 70 Ayat 2 di Undang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016, UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Izin cuti bagi anggota DPRD juga diperjelas melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kampanye.
“Harus izin cuti kampanye diluar tanggungan negara. Izin diberikan oleh pimpinan DPRD,”kata Pengurus Wilayah APSI jawa Timur ini . Cuti dilayangkan ke pimpinan DPRD yang kemudian surat izin cuti disampaikan ke KPU Kabupaten Magetan,” terang Tatik
Lebih lanjut dikatakan, bagi anggota DPRD, datang saja Harus Cuti, apa lagi Menjadi tim Kampanyae , atau melakukan kampanye ngumpulkan orang di rumah saja, Itu Pidana.
Menurut advokat senior ini, anggota DPRD itu Pejabat daerah dengan fasilitas negara / pemerintah sudah melekat pada dirinya. Rumah anggota DPRD itu menjadi Fasilitas Pemerintah melalui tunjangan prumahan.
Ketentuan Pidana yang menjerat Angota DPRD selaku Pejabat Daerah itu tertuang dalam UU 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 187. memang selama ini belum ada kejadian tapi bisa saja dibuktikan pasal ini bisa untuk memidanakan Anggota DPRD atau tidak, kalau mereka melakukan kampanye, atau mereka menjadi Tim Kampanye.
” Ya dilaporkan saja minimal siapkan Bukti awal SK Penganggatan sebagai anggota DPRD dan Bukti bahwa di sudah menerima Uang representasi , tunjangan perumahan atau menerima penghasilan yang termasuk tunjangan keluarganya anak / Istri anggota DPRD sudah di jamin oleh keuangan pemerintah,” tegas Ibu satu anak asli Kecamatan Ngariboyo ini.
Aturan itu berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang akan ikut berkampanye pada pemilihan serentak 2024. Jika tidak, dia melakukan kampanye yang dihadiri bisa dibubarkan sekaligus jerat pidana menanti anggota Dewan tersebut.” Bisa dibubarkan kampanye paslon, bahkan bisa dijerat pidana bagi anggota dewan jika tak mengantongi ijin cuti,” terang Pengacara senior ini.
Pesan Tatik mereka sekarang milik publik pejabat daerah bukan lagi milik golongan dan kelompok, tunjangan, hak keuangan itu uang Rakyat maka ketentuan perundang undangan berlaku maka pintar pintar menempatkan diri,jaga diri anda jangan sampai korban pidana Pilkada, yang akan memproses dan mengawasai saudara sudah banyak. (*)