Miris! Pekerja Jembatan Dawuhan Blitar 8 Bulan Tak Digaji

Miris! Pekerja Jembatan Dawuhan Blitar 8 Bulan Tak Digaji
Jembatan Dawuhan dan Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Tak terima gaji selama 8 bulan, pekerja proyek jembatan dawuhan yang berinisial YY mengadu ke mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso. Kata Rahmat YY mengaku belum digaji sejak pengerjaan proyek pada Agustus 2023 hingga Maret 2024 ini.

“YY mengadu melalui pesan di akun medsosnya ke saya, dalam pesannya, pekerja ia dan teman-temannya yang bekerja di proyek Jembatan Dawuhan belum mendapat gaji, sejak bekerja mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024, hingga akhirnya diputus kontrak. Bahkan dia juga sudah minta bantuan BPBD, namun tidak ada hasil,” kata Rahmat Santoso, Selasa (27/08/2024) kepada awak media.

Menanggapi pengaduan tersebut mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menegaskan, jika dirinya sama sekali tidak tahu, serta tidak pernah ikut campur mengenai proyek jembatan tersebut. Walaupun ia yang melobi ke BNPB, tapi selanjutnya yang mengatur semuanya Ison dan Sigit.

“Memang sejak awak saya sudah menyoroti proyek seperti proyek Bandung Bondowoso seperti cerita rakyat Jawa Tengah, yang mengisahkan Roro Jonggrang meminta dibangunkan 1.000 candi dalam semalam. Mana mungkin proyek jembatan selesai dalam 120 hari, seperti cerita Bandung Bondowoso,” ungkapnya.

Rahmat mengaku sudah menyampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena dirinya merasa tidak ada sangkut pautnya, dengan proyek tersebut. Ia mempersilahkan bertanya kepada Ison dan Sigit, serta ke APH yang bisa mengusut proyek ini.

Sementara itu, saat awak media menanyakan kepada Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bertyanto terkait permasyalahan tersebut, pihaknya belum bisa memberi keterangan apapun.

Sementara itu ketika awak media menghubungi CV Anindika Pratama dari Banda Aceh tidak ada respon sama sekali, ada informasi dari lapangan bahwa cv tersebut sudah tidak berada dilokasi.

Untuk diketahui, BPBD Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan dari BNPB proyek RR untuk 2 jembatan di Kabupaten Blitar dengan nilai total Rp 12,6 miliar. Yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan senilai Rp 7,4 miliar, serta rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliar.

Dimana bantuan tersebut sudah masuk ke kas daerah pada Desember 2022, namun baru masuk dalam APBD 2023 pada awal tahun. Entah karena apa, khusus Jembatan Dawuhan prosesnya lambat, hingga pemenang tender baru diputuskan pada Juli 2023 dan mulai dikerjakan Agustus 2023 lalu.

Akibatnya pemenang tender, hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan sampai 22 Desember 2023, untuk mengerjakan jembatan dengan panjang sekitar 35 meter, serta lebar 7 meter.

Tidak hanya molornya pengerjaan, kontraktor penggarap yaitu CV Anindika Pratama dari Banda Aceh tersebut, namun ternyata CV tersebut, juga diketahui terkena sanksi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, selama setahun mulai 25 Agustus 2023-25 Agustus 2024.(*)