KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pasangan bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali Kota Kediri, Vinanda dan Gus Qowim, secara resmi menyerahkan berkas pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Rabu 28 Agustus 2024.
Penyerahan berkas dilakukan pada hari kedua masa pendaftaran, diiringi dengan dukungan ratusan pendukungnya di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 32 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
” Allhamdulilah kami telah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran Pasangan calon (Paslon) sebagai tahap awal Pilkada 2024,” kata balon wali Kota Kediri Vinanda Prameswati usai penyerahan berkas di ruang media center KPU Kota Kediri.
Balon wali Kota Kediri, kelahiran 1998 yang baru menginjak usia 26 tahun ini mengharapkan berkas pendaftaran yang telah diserahkan kepada KPU Kota Kediri bisa dikategorikan lengkap dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Ia pun berkeyakinan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan dengan aman dan lancar, sesuai dengan harapan masyarakat Kota Kediri, serta bersama pasangan politiknya yakni Gus Qowim meraih kemenangan.
Tak lupa Vinanda memberikan apresiasi kepada KPU Kota Kediri yang telah bekerja keras menyelenggarakan Pilkada 2024. Menurutnya, KPU telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar, jujur, dan adil oleh sebab itu ia menekankan pentingnya kolaborasi dan menciptakan Pemilu yang damai demi kemajuan bersama.
” Kita bersama-sama ciptakan Pemilu yang damai dan aman,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian mengutarakan, pihaknya telah menerima pendaftaran pasangan balon wali kota dan wakil wali Kota Kediri yakni Vinanda Prameswati, dan KH Qowimuddin. Proses pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan resmi Pilkada 2024 di Kota Kediri.
Setiap bakal calon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan kesehatan sebelum dinyatakan layak untuk mengikuti kontestasi politik. Oleh sebab itu, KPU Kota Kediri memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
” Kami akan melakukan pengecekan berkas secara menyeluruh, baik fisik maupun melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dari pasangan calon. Jika semua persyaratan telah terpenuhi baik secara fisik maupun di SILON, kami akan menerbitkan tanda terima yang akan diberikan kepada bakal calon,” ucap Reza.
Reza juga menjelaskan bahwa tahap berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara mandiri oleh bakal calon, meliputi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
“Nantinya, setelah verifikasi administrasi selesai, akan ada pemeriksaan kesehatan lebih lanjut yang dibiayai oleh KPU bekerja sama dengan RS Dr. Soetomo Surabaya,” tutup Reza.(*)