Satpol PP dan Bea Cukai Bersinergi Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Tulangan

Satpol PP dan Bea Cukai Bersinergi Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Tulangan

SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal di Kantor Kecamatan Tulangan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, pedagang, pengusaha rokok, serta perwakilan dari Satpol PP dan Bea Cukai.

Camat Tulangan, yang diwakili oleh Kasi Perekonomian, Haziyana Sabrina S.STP, membuka acara dengan menjelaskan kehadiran para undangan yang mewakili 22 desa di Kecamatan Tulangan. Bambang Prasetyo.SE dari Satpol PP menekankan pentingnya acara ini untuk menangani peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Karyono, anggota Satpol PP, menjelaskan bahwa pengusaha rokok diharapkan segera mengurus izin usaha mereka. Sementara itu, Bertus Dedi Setiawan dari Bea Cukai memberikan penjelasan rinci mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta pentingnya mengetahui peraturan terkait.

Dedi juga menegaskan dampak negatif dari rokok ilegal, termasuk bahaya kesehatan, persaingan usaha yang tidak sehat, serta kerugian bagi negara. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan rokok ilegal kepada pihak berwenang, mengingat pidana untuk pelanggaran ini bisa mencapai 1-5 tahun penjara.

Satpol PP dan Bea Cukai Bersinergi Sosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Tulangan

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kerjasama dalam memerangi rokok ilegal, demi melindungi kesehatan masyarakat dan kepentingan negara.