Blitar  

Disnaker Blitar: Pekerja Migran Indonesia Harus Tahu Regulasi

Disnaker Blitar: Pekerja Migran Indonesia Harus Tahu Regulasi
Yopie Kharisma Sanusi, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Sesuai UU 18 tahun 2017 pasal 5, setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun. Memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan social, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

Pasal 66 Setiap orang dilarang menempatkan PMI yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Pasal 69 Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI, Pasal 72 huruf c. Setiap orang dilarang menempatkan PMI tanpa SIP2MI.

Hal ini dikatakan, Yopie Kharisma Sanusi, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, ketika menyingkapi penampungan PMI ilegal yang terjadi di wilayah Wlingi Kabupaten Blitar ketika digrebek oleh Polres Blitar, Selasa 23 Juli 2024 kemarin.

“Sebaiknya pekerja migran yang ingin bekerja ke luar negeri harus mencari lembaga atau PT yang legalitasnya jelas. Seperti P3MI perusahaan swasta yang memiliki info lowongan dan bertanggungjawab terhadap penempatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri,’ paparnya, Jum’at (26/07/2024).

Sebaiknya, kata Yopie, sebelum pencari kerja memilih lembaga untuk bekerja ke luar negeri bisa berkonsultasi dengan mendatangi Dinas Tenaga Kerja setempat. Dengan mencari tahu di Disnaker, nanti pencari kerja bisa tahu lembaga mana yang legalitasnya lengkap dan bertanggungjawab kepada pekerja.

“Jangan sampai menjadi korban penampungan PMI ilegal seperti yang terjadi kemarin di Blitar. Semua yang terjadi kemungkinan para PMI itu tidak tahu regulasi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.sehingga menjadi korban oknum lembaga atau PT yang diduga ilegal,” tandas,Yopie Kharisma Sanusi, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar.

Diketahui dari berbagai sumber, PMI (Pekerja Migran Indonesia) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI

Sedangkan P3MI adalah perusahaan swasta yang memiliki info lowongan dan bertanggungjawab terhadap penempatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri yang mempunyai tugas mencari peluang kerja dan menempatkan PMI.(*)