Blitar  

Diduga Rumah Kos di Blitar Jadi Penampungan TKI Ilegal

Diduga Rumah Kos di Blitar Jadi Penampungan TKI Ilegal
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza

BLITAR (Wartatransparansi.com) – Satreskrim Polres Blitar mengamankan 26 orang yang diduga merupakan tenaga kerja ilegal di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Tempat tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penampungan sementara sebelum para tenaga kerja ini diberangkatkan.

Kepada awak media, Selasa (23/07/2024), Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan, puluhan tenaga kerja ilegal ini diketahui keberadaannya setelah adanya laporan dari masyarakat. Kata Kasat, setelah menerima laporan tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah kos tersebut dan ternyata ditemukan ada 26 wanita dari sejumlah daerah di Indonesia.

“Mereka mengaku tengah menunggu diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Peristiwa tersebut ketika kita mendapat laporan ini dari masyarakat yang curiga dengan salah satu rumah yang berisi banyak perempuan. Lantas, pihak Polres melakukan penggerebekan pada Jumat 19 Juli 2024 lalu dan didapati 26 perempuan yang katanya akan menjadi TKI,” kata Kasatreskrim Polres Blitar.

Ia menyebut, dari 26 orang tersebut, 18 diantaranya merupakan warga Nusa Tenggara Timur (NTT), 2 merupakan warga Bali, 1 warga Sulawesi dan sisanya merupakan warga Blitar. Polres Blitr akhirnya, amankan 27 orang yang semuanya merupakan perempuan, satu orang merupakan pemilik kos yang selama ini menampung ke 26 orang ini.

“Ketika melakukan penggerebekan kondisi para korban ini terlihat mengenaskan, karena satu kamar diisi untuk 6 orang dan mereka tidak bisa pergi secara leluasa. Petugas masih memburu satu orang yang disebut-sebut sebagai orang yang akan memberangkatkan para korban,” bebernya.

Ketika di cari ke rumah terduga penampung TKI ilegal di wilayah Wlingi ternyata tidak ada di tempat. Di lokasi ‘penampungan’ itu, petugas menemukan beberapa dokumen seperti KTP, Paspor, dan juga dokumen lainnya.

“Pengakuan pemilik kos ini dirinya disewa untuk menampung para pekerja ini sudah hampir 2 tahun. Sedangkan para korban ini yang paling lama 4 bulan dan ada yang baru empat hari. Untuk sementara para korban saat ini sudah ditempatkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Blitar sebelum dipulangkan kembali ke kampung halamannya dan saat ini Polres Blitar sedang mendalami masalah tersebut.(*)