Pemkab Sidoarjo Warning OPD Gunakan Pelayanan Berbasis IT

Pemkab Sidoarjo Warning OPD Gunakan Pelayanan Berbasis IT
Pemkab Sidoarjo Warning OPD Gunakan Pelayanan Berbasis IT

Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo memwarning Seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pelayanan publik berbasis elektronik diharuskan mendaftarkan aplikasinya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I.

Karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika R.I nomer 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. Pada Kamis, (19/7),

Pendaftaran Layanan Sistem Elektronik di sosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sidoarjo serta seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Delta Karya Setda Sidoarjo tersebut di buka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Sidoarjo Kissowo Sidi. Dalam sambutannya, Asisten III mengatakan saat ini pemerintah pusat terus berupaya melakukan integrasi seluruh penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik. Integrasi tersebut dimulai dengan pendaftaraan sistem elektronik.

Pendaftaran tersebut dilakukan untuk mengetahui kapasitas masing-masing sistem yang telah di implementasikan di lingkungan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten maupun kota.