Polres Mojokerto Kota Ringkus Enam Pengedar Sabu

Polres Mojokerto Kota Ringkus Enam Pengedar Sabu
Kasat Narkoba IPTU Suparlan didampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, mewakili Kapolres Mojokerto kota, saat Press Rilis di ruang prabu Hayam Wuruk, Jum’at (14/6/2024).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Satreskoba Polres Mojokerto kota berhasil meringkus 6 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras berbahaya jenis tablet pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto kota.

Ini diutarakan Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel Somanonasa Munduri, yang diwakili PS. Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H didampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, saat menggelar Press Rilis di ruang prabu Hayam Wuruk, Jumat (14/6/2024) siang.

Suparlan menjelaskan bahwa keenam tersangka ini adalah hasil ungkap dari jajaran Satreskoba Polres Mojokerto merupakan tangkapan mulai tanggal 6 – 12 Juni 2024. Ke 6 tersangka yang berhasil diringkus, masing-masing ODC (28) warga Kec.Tulangan, Kab Sidoarjo, SA (28) warga Kec.Ngoro, Kab. Mojokerto, Yl (47) residivis warga Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, RD (37) residivis, warga Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, NA (30) residivis, warga Kec. Jetis, Kab. Mojokerto dan AK (25) Warga Kec.Pungging, Kab. Mojokerto.

”Jaringan ini mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto raya,” kata Suparlan.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penangkapan 6 tersangka. Yakni,  144,8 gram Narkotika jenis sabu, 100 butir table pil double L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, 3 ranmor roda 2, dan 6 buah HP.

”Selain itu kita juga 1 ATM dan juga uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencana akan dibuat membeli barang haram tersebut,” tambahnya.

Dari 6 tersangka, untuk tersangka ODC, YI, dan NA di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup denda Rp10 miliar. (*)