MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyaksikan penandatangan pakta integritas Bupati Mojokerto dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mojokerto. Upaya ini untuk pencegahan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo menjelaskan kegiatan digelar di Pendapa Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto ini dimaksudkan meningkatkan kesadaran dan membentuk perilaku yang mendukung integritas serta transparansi pada pengelolaan keuangan negara.
Dijelaskan, sebelum para OPD melakukan pengelolaan keuangan negara, Pemkab Mojokerto memohon bantuan KPK yang dihadiri Kepala Satgas Pencegahan Korwil III KPK RI Wahyudi, dan Supervisor Pencegahan Korwil III KPK Rl Irawati, untuk memberikan pencerahan dengan sosialisasi sekaligus dideklarasikan.
“Melalui sosialisasi dan deklarasi bersama, merupakan upaya mencegah perbuatan korupsi dengan mengajak seluruh penyelenggara negara, dan elemen masyarakat berkomitmen bersama memberantas korupsi di Pemkab Mojokerto,” tegas Poedji Widodo, dikonfirmasi Rabu (12/6/2024) siang.
Menurut Poedji Widodo, penandatanganan pakta integritas ini bertujuan menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai paraturan perundangan dan kesanggupan tidak melakukan KKN.
“Semua Kepala OPD, termasuk Direktur RSUD, direktur BUMD dalam nenjalankan tugas dan kewenangan sesuai paraturan perundangan dan kesanggupan tidak melakukan KKN,” tandasnya.
Masih penjelasan Poedji, dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi anti korupsi yang ditindaklanjuti deklarasi komitmen bersama dan penandatanganan pakta integritas dari Keputusan Bupati Mojokerto, No. 8 tahun 2023, tentang Kebijakan Pengawasan tahun 2024, serta Kep. Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK RI, No. 185/KSP/70/02 tahun 2022 tentang Fokus koordinasi dan penetapan area indikator, serta sub indikator serta program pemberantasan tindak pidana korupsi di Pemda 2024.
Ditambahkan, tahun 2024 ini kegiatan sosialisasi anti korupsi dan deklarasi komitmen bersama dan penanda tanganan pakta integritas tergolong luar biasa. Selain diikuti semua Kepala OPD termasuk kepala desa secara Zoom, juga diikuti jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan kegiatan sosialisasi anti korupsi dan deklarasi komitmen bersama ini Pemkab Mojokerto menghadirkan nara sumber Kepala Satgas Pencegahan Korwil III KPK RI Wahyudi dan Supervisor Pencegahan Korwil III KPK Rl Irawati.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati mengatakan, kegiatan sosialisasi anti korupsi, deklarasi komitmen bersama dan penanda tanganan pakta integritas, ini agenda rutin sejak tahun 2021, dan baru kali ini penandatanganan pakta integritas, dilakukan bersama-sama pemkab dengan DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Sosialisasi anti korupsi, deklarasi komitmen bersama dan penandatanganan pakta integritas ini, komitmen Pemkab Mojokerto dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara umum dilakukan secara otomatis. Semua berkomitmen,” kata Ikfina.
Bupati Ikfina menambahkan, transparansi Pemkab Mojokerto dalam Survei Penilaian Berbasis Elektronik (SPBE) sudah berjalan baik. Jika di awal tahun 2020 dapat penilaian 1,5, tahun 2023 penilaian 3,5. Dan peluang untuk lakukan korupsi, suap mulai terkikis habis, dan tiap kali acara ASN, ditegaskan setiap ada promosi, kenaikan pangkat berkala tidak dipungut biaya.
“Proses penyerahan SK pengangkatan CPNS maupaun PPPK ini tidak dimintai biaya sepeserpun, termasuk penyerahan petikan keputusan kenaikan pangkat berkala bagi ASN, kami tidak menarik biaya sepeserpun,” tegas Bupati Ikfina. (*)