Ekbis  

Kadin Surabaya: Implementasi Sertifikasi Halal Belum Maksimal

Kadin Surabaya: Implementasi Sertifikasi Halal Belum Maksimal
Ketua Kadin Surabaya HM. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya prihatin implementasi sertifikasi halal masih belum optimal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Namun, sosialisasi terkait kewajiban ini masih belum maksimal.

“Banyak pelaku usaha yang masih kurang memahami proses, persyaratan, dan manfaat dari sertifikasi halal. Untuk itu, Kadin Surabaya siap memberikan dukungan penuh melalui program advokasi dan pendampingan kepada pelaku usaha,”Ungkap Ketua Kadin Surabaya HM. Ali Affandi La Nyalla M. Mattalitti

Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, hingga bantuan administrasi untuk memudahkan proses sertifikasi halal.” (*)