PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Dugaan korupsi terkait pemotongan dana intensif pegawai di Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Pemkab Pasuruan, pada awal bulan Mei sudah naik pada tahap penyidikan.
Menurut Kasi Intel Kejari Kab.Pasuruan Agung Tri Raditya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, mengatakan,” sudah naik ke tahap penyidikan perkara tersebut,”tegas kepada WartaTransparansi.com, Kamis (8/5/2024)
Disampaikan pula, setelah hampir lima bulan lalu melakukan penyelidikan dengan memanggil hampir 100 orang untuk diminta keterangan. Tepat pada Jumat(3/5) lalu, tim penyelidik dari Seksi Inteljen telah melimpahkan berkas perkara ke Seksi Pidana Khusus.
Pelimpahan berkas perkara ini,setelah kami (Seksi Inteljen) menemukan adanya bukti permulaan yang cukup kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yakni korupsi.
Selanjutnya tim penyidik dari seksi pidana khusus akan mengurai konstruksi perkara yang kemudian menetapkan calon tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan dana intensif pegawai tersebut.Artinya tak seberapa lama laginya segera menetapkan tersangka,”pungkas Agung sapaan akrab Kasi Intel Kejari Kab Pasuruan menerangkan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejak awal tahun 2024 pihak Kejari Kab.Pasuruan telah melakukan pulbaket dan puldata atas adanya dugaan pemotongan uang intensif pegawai pada Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Pemkab Pasuruan. Uang potongan yang tak jelas keperuntukannya tersebut mencapai Rp.400jutaan.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun WartaTransparansi.com, setidaknya posisi Akhmad Khasani yang kala itu menjabat sebagai Kepala BKPD Kab.Pasuruan sudah diujung tanduk.
Bahkan kasak-kusuk yang berkembang,pada pertengahan bulan Mei ini Akhmad Kasani bakal mengenakan rompi orange atau ditetapkan menjadi tersangka. Ikhwal benar atau tidaknya kabar tersebut, kita tunggu saja rilis dari Kejari Kab.Pasuruan dalam waktu dekat. (*)