Korupsi 360 Juta, Kades Sampangagung Kutorejo Ditangkap Polres Mojokerto

Korupsi 360 Juta, Kades Sampangagung Kutorejo Ditangkap Polres Mojokerto
Kades Sampangagung Kec. Kutorejo , Ikhwan Arofidana saat ditangkap Polres Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)–Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto, Ikhwan Arofidana, ditangkap paksa oleh tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada acara halal bihalal kades dan karyawan kecamatan Kurorejo.

Penangkapan tersebut terjadi setelah penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020-2021 yang menjadi tanggung jawab Kades Sampang Agung, Ikhwan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan, selama dua tahun masa jabatannya, tersangka melakukan pencairan dana dari rekening kas desa sejumlah 33 kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

“Dari 33 kegiatan itu, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan,”tegas Kapolres Ihram Kustarto, saat dikonfirmasi, via telepon genggamnya, Senin (22/4/2024).

Diterangkannya, modus operandi tersangka melibatkan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana . Kemudian kegiatan dikelola langsung oleh tersangka.

“Meskipun memiliki wewenang sebagai Kepala Desa, tindakan tersebut melanggar regulasi terkait pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Masih penjelasan Kapolres sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka namun tidak membuahkan hasil. Sehingga anggota Unit Pidkor Satreskrim terpaksa menangkan dengan paksa saat tersangka melaksanakan kegiatan halal bihalal bersama kades-kades se-kecamatan di Pendopo Kecamatan Kutorejo.

“Setelah penangkapan, sejumlah barang bukti berupa dokumen desa dan uang tunai berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar,” Tukas Kapolres.(*)