Langgar Perda dan Perwali: Reklame Mie Gacoan Mojokerto Disegel Satpol PP

Langgar Perda dan Perwali: Reklame Mie Gacoan Mojokerto Disegel Satpol PP
Papan Reklame Mie Gacoan di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto yang di segel Satpol PP

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)–Reklame Mie Gacoan milik PT Pesta Pora Abadi di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto terpaksa di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

Dasar penyegelan tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, Rabu (17/4).

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kreshnawan menjelaskan, penyegelan dilakukan pada reklame Mie Gacoan karena dinilai melanggar dan tidak memiliki izin reklame. Penindakan kami lakukan sudah sesuai SOP (Kemendagri), karena sudah memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 tidak ada iktikad baik, maka kami lakukan penyegelan materi reklame/papan reklame Mie Gacoan dilokasi tempat usahanya.

Selain melakukan penyegelan pihaknya juga segera melakukan pemanggilan kepada Mie Gacoan Mojokerto untuk dimintai keterangan karena ditengarai yang bersangkutan belum memiliki Andalalin dan UPL/UKL.

“Kami akan lakukan pemanggilan kepada Pelanggar untuk dimintai keterangan. Dan apabila benar tidak memiliki izin (Andalalin & UPL/UKL) makan akan kami lakukan penutupan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai semua izin-izin usaha selesai semua,”tegas Ganesh P. Kreshnawan.

Diketahui, pelanggaran Perda dan Perwali Kota Mojokerto yang dilakukan Mie Gacoan Mojokerto tersebut berbunyi, “Setiap penyelenggaraan reklame dilarang menyelenggarakan reklame sebelum memiliki perizinan reklame (SIPR, PBGR dan SIMR)”.

Sementara itu managemen Mie Gacoan Mojokerto di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi menyayangkan atas sikap Pemerintah Kota Mojokerto dalam melakukan segel reklame tersebut, dikarenakan pihak management mengaku sudah memiliki izin reklame

“Bahwa patut disayangkan atas sikap Pemerintah Kota Mojokerto dalam melakukan segel reklame tersebut, dikarenakan pihak management juga sudah memiliki izin reklame,” jelas Head Office Mie Gacoan cabang Mojokerto, Endhy kepada awak media, Rabu (17/4/2024).

Endhy menyampaikan pihaknya sudah mengantongi sejumlah izin penyelenggaraan reklame, seperti Persetujuan Bangunan Gedung Reklame dan Surat Izin Praktik.

“Kami sudah memiliki izin reklame seperti Pbg-R dan SIP-R yang ada di Resto Cabang Mojokerto sesuai dengan Perda no 2 tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,”tukasnya.(*)