PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Genderang pengusulan hak interpelasi dan pansus penyelidikan kopi kapiten, yang sempat mewarnai pasca sidang paripurna agenda tanggapan komisi atas LKPN Bupati Pasuruan 2023, Senin(5/3/24).Terjawab sudah pada Kamis siang (7/3/24) melalui sidang paripurna tertutup.
Menurut Ketua DPRD Kab Pasuruan HM.Sudiono setelah selesai paripurna mengatakan,” tadi tidak ada voting terkait keduanya (interpelasi dan pansus),”tegasnya.
Dijabarkan olehnya, seluruh fraksi yang ada mengambil kesimpulan dan memutuskan, bahwa hak interpelasi tidak perlu digunakan dan seluruh fraksi meminta agar pimpinan DPRD melakukan komunikasi atas mutasi kepada Pj.Bupati. Serta mengharapkan kejadian serupa tidak terulang juga meminta agar Pj.Bupati sesegera mungkin mengisi kekosongan SDM (ASN) pada Sekretariatan Dewan.
Sementara untuk Pansus itu sendiri, tetap berjalan namun bukan pada penyelidikan yang seperti digaung beberapa hari belakangan. Seluruh fraksi sepakat keberadaan kopi kapiten dilakukan kembali penataan niaga atas kopi khas Kab.Pasuruan. Tata kelola atas niaga kopi khas Kab.Pasuruan (Kopi Kapiten) perlu dilakukan agar dapat menjadi daya dorong kemajuan UMKM khususnya petani dan produsen kopi di Kab.Pasuruan,”terang Mas Dion sapaan akrabnya.