Belum Juga Umumkan Tersangka, Keterangan Kejaksaan Berbanding Terbalik dengan Terlapor

Belum Juga Umumkan Tersangka, Keterangan Kejaksaan Berbanding Terbalik dengan Terlapor
Kasi Intel Kejari kota Kediri Boma Wira Gumilar saat berada di kantornya

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus mendalami kasus dugaan Korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di Perusahaan Daerah Air Umum (PDAM) perumda air minum tirta dhaha, di daerah tersebut.

Namun, hingga saat ini Korps Adhyaksa tersebut belum menetapkan tersangka pada proyek senilai Rp 2 Miliar lebih.

“Kenapa belum ditetapkan tersangka? Apa kendalanya? Padahal sejumlah pejabat di Perusahaan PDAM pun sudah dipanggil beberapa kali diminta keterangan oleh Kejaksaan,” ujar Praktisi Hukum, Adv. Setiawan, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (6/03/2024).

Dia menduga ada oknum Kejaksaan yang bermain kotor. Maka, ia juga meminta Kejaksaan untuk transparan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi rasuah pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha.

Sebab, kata Setiawan tim penyidik Kejari Kota Kediri telah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi proyek dan pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus pembangunan yang menggunakan dana perusahaan plat merah tersebut.

“Jangan ada main mata Kejaksaan pada penanganan kasus ini. Jangan ada deal-deal untuk membungkus atau menutup nutupi kasus ini,” tegasnya.

“Kenapa masih ditunda-tunda pengungkapan kasus ini. Kan sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai dari Direktur PDAM Kota Kediri dan Pjs Kasubag perencanaan teknik PDAM. Saya takutnya ada oknum dalam Kejaksaan yang terima suap. Namun, semua semoga dugaan saya ini tidak benar, hanya Kejaksaan tunggu momen yang tepat saja,” terang Setiawan.

Lanjut Setiawan menuturkan, penanganan kasus korupsi yang tidak profesional hanya menambah deret panjang preseden buruk Kejaksaan pada penanganan kasus tindak pidana di Indonesia, khususnya di Kota Kediri.

“Cukuplah, Kejaksaan harus profesional menangani kasus korupsi, seperti dugaan korupsi di Kota Kediri. Jangan ada lagi dugaan bermain mata dengan para pelaku korupsi,” urai Setiawan.

Lebih lanjut, Setiawan juga yakin dengan penanganan kasus korupsi oleh Kejari Kota Kediri secara profesional, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Korps Adhyaksa ini.

“Kami dukung upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rasuah pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha, Kota Kediri. Harus diungkap tuntas, jangan ada lagi dugaan main mata atau deal-deal dengan para pelaku korupsi,” ungkap Setiawan.

Saat ditemui Wartatransparansi, Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Mirnawaty, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasitel) Boma Wira Gumilar, mengatakan pihaknya telah menerima informasi adanya aduan masyarakat tersebut. Bahkan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan cara pengumpulan data (puldata), dan keterangan material (pulbaket) sejak 2023 lalu.

Terkait, dugaan penyimpangan dalam kegiatan kontraktor serta instalasi jaringan pipa distribusi PDAM kota Kediri pada tahun 2021.

” Yang kami lakukan sekarang adalah Puldata dan Pulbaket, menunggu hasilnya,” kata Kepala Sesi Intel (Kasitel) Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumilar, Senin (26/2/2024).

Korps. Adiyaksa telah melakukan pemeriksaan siapa pun yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi dengan memanggil pihak PDAM di Kota Kediri untuk dilakukan proses wawancara.

Tak hanya itu Kejaksaan juga sudah melakukan survei kesejumlah titik lokasi pengadaan, dan pemasangan jaringan pipa distribusi PDAM Kota Kediri pada 2021, yang berada di 3 kawasan perumahan yakni Persada Asri, Grand Asoka, dan Gading raya 2.

” Untuk yang diwawancara lebih dari satu dari pihak PDAM Kota Kediri. Kegiatanya ada 9 namun, hanya 7 titik yang dikerjakan. Kemudian, kita juga mengambil sampling (meneliti.red) 3 titik lokasi,” terang Boma.

Selain hanya meneliti 3 titik pengerjaan berdasarkan pulbaket dan puldata oleh kejaksaan. Dugaan korupsi yang disinyalir merugikan negara sebesar miliaran rupiah, kasus ini menjadi semakin unik.

Yakni, keterangan Kasitel Kejaksaan Kota Kediri juga berbanding terbalik dengan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh, Direktur PDAM Kota Kediri, Yani Setiawan. Ia sebelumnya mengutarakan realisasi pengerjaan tahun 2021 ada sebanyak 8 titik pengerjaan dan 1 titik belum terjadi kesepakatan dan kemudian tidak dikerjakan.

” 1 titik tersebut ada di Perumahan Grand Estate karena belum ada kesepakatan dan dikerjakan oleh kita (PDAM.red),” kata Yani, Rabu (13/12/2023).

Sekadar diketahui, mencuapnya dugaan korupsi di PDAM Kota Kediri, berawal dari aduan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, sekitar pada 11 Oktober 2023 tahun lalu.

Dalam laporannya, LSM itu menyebut ada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha, yang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar 2 miliar lebih.

Akan tetapi, pelaksanaanya proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai volume di Rencana Anggaran Biaya (RAB). (*)